Jejak Kasus – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng pada Senin (21-07-2025), berhasil membekuk/menangkap A alias Mng bin Mt (46), Tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan Resedivis keluar masuk penjara.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui AIPDA Sabil selaku Komandan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Tersangka adalah buah dari penyelidikan yang cermat dan presisi.

Sebelum bertindak, Tim terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk saksi korban.

Akhirnya Tim berkesimpulan bahwa untuk menyergap dan menangkap Tersangka pelaku.
Adapun kronologinya, kata Aipda Sabir: “Pada dua TKP dan waktu yang berbeda, Tersangka beraksi antara pukul 02:30 – 04.00 Wita”.
“Diungkapkan, bahwa Senin (23-06-2025), Tersangka beraksi pukul 04:00 Wita di Kampung Ujung Pangi, Kelurahan Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke,” kata Kanit Buser, Apida Sabir.
Kemudian, lanjut kata Sabir, pada Rabu (09-07-2025), sekitar pukul 02:30 Wita di Kampung Erasayya, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Pelaku beraksi di dua TKP dan waktu yang berbeda.
Dikatakan Aipda Sabir, bahwa di Erasayya, Tersangka berhasil menggondol 1 unit ranmor jenis sepeda motor Honda Scoopy, nomor rangka MH1JFL113EK112339, nomor mesin JFL1E-1109968, milik atas nama A Saepuddin (47).

Selain keterangan saksi, kata Aipda Sabir, petugas juga mengantongi rekaman CCTV yang dijadikan dasar penangkapan.
Setelah semua bukti dianggap cukup, Tim kemudian bergerak mencari tahu keberadaan pelaku.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengendus keberadaan pelaku, yakni di Sarroanging, Desa Lumpangang, Kecamatan Pa’jukukang.
Usai ditangkap, pelaku langsung di interogasi ditempat dan pelaku mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, kata AipdaSabir, petugas berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni, iphone 11 dan sepeda motor Honda Scoopy.
Polisi terus melakukan interogasi lanjutan terhadap Tersangka dan ternyata pelaku bukan hanya spesialis curanmor, tapi juga spesialis pencurian alat komunikasi dan hasil pertanian berupa buah coklat siap jual yang dijarah di beberapa tempat yang berbeda.
Kini Tersangka pelaku mendekam di Rutan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ditempat terpisah, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang telah menangkap pelaku curanmor.
“Ini merupakan upaya Polisi untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantaeng,” kata Kapolres Bantaeng, Nur Prasetyantoro.
*(Humas Polres Bantaeng).