Sabtu, Juni 10, 2023
spot_img

SPBU 74.921.08 Bonto-Bontoa Gowa Terang-Terangan Menjual BBM Jenis Solar Ke Pengepul Saat Tengah Malam, LAKIN Minta Polda Sulsel Bertindak

Gowa Sulsel | Jejakkasusnews.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Bonto-Bontoa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa terpantau oleh LAKIN dan Media PRMGI, kerap melakukan penjualan Bahan Bakar jenis Solar pada mobil pengepul yang memuat puluhan jerigen.

Seperti yang terlihat langsung oleh Ketua LAKIN dan Media PRMGI pada Kamis malam (6 April 2023). SPBU 74.921.08 Bonto-Bontoa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kedapatan melakukan penjualan (pengisian bbm jenis solar ke jerigen) dalam jumlah besar dan secara terang-terangan kepada oknum pengguna mobil yang membawa belasan jerigen kosong.

Menangapi hal tersebut, Ketua Umum LAKIN  Nuralamsyah meminta Polda Sulsel segera menindak tegas pemilik SPBU 74.921.08 yang sengaja melakukan penjualan dalam jumlah besar yang diduga oknum pembeli bbm itu tidak memiliki surat resmi (rekomendasi) untuk pembelian BBM jenis Solar dalam jumlah banyak.

“Akibat penjualan BBM jenis Solar dalam jumlah banyak ini, konsumen SPBU Bonto-Bontoa kesulitan mendapatkan Bahan Bakar jenis Solar. Dan itu dikatakan langsung oleh beberapa sopir yang mobilnya berbahan bakar Solar kepada saya saat berada di SPBU Bonto-Bontoa malam itu, bahkan penjualan BBM jenis tertentu secara besar-besaran yang dilakukan SPBU 74.921.08 Bonto-Bontoa ini, sudah sangat jelas melanggar hukum dan tidak satupun argumentasi yang bisa membenarkannya,” ungkap Nuralamsyah

Selain itu, kata Nuralamsyah, hal yang dilakukan SPBU 74.921.08 Bonto-Bontoa sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pasal 55 UU Migas mengatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.- (Enam Puluh Miliar Rupiah),” ucap Ketua LAKIN

Baca juga :  Sesosok Mayat Ditemukan, Membuat Heboh Warga Desa Layoa Bantaeng

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sangat jelas SPBU 74.921.08 diduga telah melanggar aturan (Pasal 55) dalam Undang-Undang tersebut, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan laporan pengaduan ke Polda Sulsel terkait pelanggaran yang telah dilakukan SPBU Bonto-Bontoa,” tegas Nuralamsyah.

Saat Media PRMGI meminta konfirmasi kepada Pengawas SPBU Bonto-Bontoa terkait kerap melakukan penjualan BBM jenis Solar saat tengah malam dalam jumlah banyak (ditaksir penjualan sekitar 1 sampai 5 ton), dengan singkat Pengawas SPBU hanya mengatakan: “Apa kapasitasmu bertanya seperti itu, kalau mau melapor, silahkan, saya tidak takut,” demikian ancaman Pengawas SPBU Bonto-Bontoa yang disampaikan ke media ini.

“Bahasa atau kalimat yang dilontarkan oleh Pengawas SPBU 74.921.08 ini menandakan perbuatan pelanggarannya tidak bisa tersentuh oleh hukum. Artinya, jika ini didiamkan, berarti benar bahwa Polisi hanya tutup mata jika terjadi hal yang seperti ini,”  tutur Ketua LAKIN.

Lp ; (ISK) P R M G I

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All