Sabtu, Juni 10, 2023
spot_img

SPBU 74.921.08 Andi Tonro Bonto-Bontoa Gowa Melanggar UU Migas Dan Diduga Sarang Mafia SOLAR, LAKIN ; APH Terkesan Tutup Mata Tutup Telinga

Gowa Sulsel | Jejakkasusnews.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Bonto-Bontoa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa terpantau oleh LAKIN dan Media PRMGI, kerap melakukan penjualan Bahan Bakar jenis Solar pada pengepul.

Seperti yang terlihat langsung oleh Ketua LAKIN dan Media PRMGI pada Kamis malam (6 April 2023). SPBU 74.921.08 Bonto-Bontoa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kedapatan melakukan penjualan (pengisian bbm jenis solar ke jerigen) dalam jumlah besar dan secara terang-terangan kepada oknum pemotor yang sedang mengisi BBM jenis solar ke jerigen kosong.

Ketika ditanya untuk apa ini Solar dan siapa yang menyuruhnya. Pemotor yang sedang mengisi sendiri BBM jenis Solar kedalam jerigen itu kemudian mengatakan ada 2 unit mobil sedang parkir disamping SPBU menunggu ini jerigen.

“Jerigen yang sudah di isi ini saya bawa kesana dan kemudian jerigen kosongnya itu saya bawa kembali ke SPBU ini untuk di isi,” kata pemotor yang kedapatan mengisi BBM sendiri ke jerigen kepada Ketua LAKIN.

“Untuk setiap satu unit mobil yang memuat BBM jenis Solar dalam jerigen itu beratnya sekitar 5000 liter atau 5 ton. Jadi dua mobil semuanya memuat 10.000 liter atau 10 ton,” ngakunya.

Menangapi pengakuan pemotor yang terlihat jelas melakukan pelanggaran tersebut, Ketua Umum LAKIN Nuralamsyah meminta Polda Sulsel segera menindak tegas pemilik SPBU 74.921.08 yang sengaja melakukan penjualan dalam jumlah besar dan kuat dugaan kami bahwa oknum pembeli bbm itu tidak memiliki surat resmi (rekomendasi) untuk pembelian BBM jenis Solar dalam jumlah banyak.

“Akibat penjualan BBM jenis Solar dalam jumlah banyak ini, konsumen SPBU Bonto-Bontoa kesulitan mendapatkan Bahan Bakar jenis Solar. Dan itu dikatakan langsung oleh beberapa sopir yang mobilnya berbahan bakar Solar kepada saya saat berada di SPBU Bonto-Bontoa malam itu, bahkan penjualan BBM jenis tertentu secara besar-besaran yang dilakukan SPBU 74.921.08 Bonto-Bontoa ini, sudah sangat jelas melanggar hukum dan tidak satupun argumentasi yang bisa membenarkannya,” ungkap Nuralamsyah

Baca juga :  Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi, Tim LAKIN Soroti Tambang Galian C Di Bone

Hal tersebut mendapat tanggapan ketika berita sebelumnya kami share ke grup whatsapp.

Selain itu, kata Nuralamsyah, hal yang dilakukan SPBU 74.921.08 Bonto-Bontoa sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pasal 55 UU Migas mengatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.- (Enam Puluh Miliar Rupiah),” ucap Ketua LAKIN

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sangat jelas SPBU 74.921.08 diduga telah melanggar aturan (Pasal 55) dalam Undang-Undang tersebut, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan laporan pengaduan ke Polda Sulsel terkait pelanggaran yang telah dilakukan SPBU Bonto-Bontoa,” tegas Nuralamsyah.

Saat Media PRMGI meminta konfirmasi kepada Pengawas SPBU Bonto-Bontoa terkait perbuatannya yang kerap melakukan penjualan BBM jenis Solar saat tengah malam dalam jumlah banyak (ditaksir penjualan sekitar 1 sampai 5 ton), dengan singkat Pengawas SPBU mengatakan dengan nada suara menantang: “Apa kapasitasmu bertanya seperti itu, kalau mau melapor, silahkan, saya tidak takut,” demikian ancaman Pengawas SPBU Bonto-Bontoa yang disampaikan ke media ini.

“Bahasa atau kalimat yang dilontarkan oleh Pengawas SPBU 74.921.08 ini menandakan perbuatan pelanggarannya tidak bisa tersentuh oleh hukum. Artinya, jika ini didiamkan, berarti benar bahwa Polisi hanya tutup mata jika terjadi hal yang seperti ini,”  tutur Ketua LAKIN.

Saat penanggung jawab SPBU 74.921.08 Ibu Anti dimintai konfirmasi. Dia sama sekali tidak merespon.

Lp ; (ISK) PRMGI.

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All