Bantaeng – Pemerintah Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi Perubahan Atas Keputusan Lurah Pallantikang Nomor 16/Kel.Plt/Btg/VII/2023 Tentang Penetapan Susunan Pengurus Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP) Kawasan Permukiman Kumuh Borkal Kelurahan Pallantikang Kabupaten Bantaeng” di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Pallantikang. Kamis, (24 April 2025).
Kepada media ini, Lurah Pallantikang, Mujaddid R Alqudsi, S.STP, M.A.P, mengatakan: “Bahwa dalam rangka keberlangsungan dan kesinambungan pelaksanaan Program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPTK) DAK Tematik 2024 agar tidak kembali kumuh dan menyikapi perkembangan pasca pelaksanaan pembangunan fisik program, maka dipandang perlu dilakukan penyesuasian”.
“Oleh karena itu, SK Lurah Pallantikang Nomor 16/Kel.Plt/Btg/VII/2023, sudah dirubah ke SK Lurah Pallantikang Nomor 02/Kel.Plt/Btg/IV/2025,” kata Lurah Mujaddid.
Dijelaskan oleh Lurah Pallantikang bahwa dengan memperhatikan UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, maka kami di Kelurahan Pallantikang menganggap perlu untuk merubah SK Lama ke SK Baru.
“Mewakili Pemerintah Kelurahan Pallantikang dan khususnya untuk warga Borkal, secara pribadi saya menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Borkal dengan peningkatan sarana dan prasarana serta tempat tinggal yang layak untuk masyarakat,” ucap Lurah Mujaddid.
“Kepada masyarakat penerima manfaat agar meningkatkan kebersamaan dan kepedulian untuk terus memelihara seluruh sarana serta prasarana yang ada, dan tentunya banyak-banyak berterimakasih kepada Allah SWT atas seluruh kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut hingga selesai,” ungkap Lurah Pallantikang.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Bantaeng, Armawansyah, dihadapan peserta sosialisasi, menyampaikan harapannya kepada masyarakat Borkal agar mampu mempertahankan dan memelihara kondisi di Borkal sekarang dengan meningkatkan kepedulian masyarakat dan kesadaran masyarakat untuk memelihara seluruh sarana dan prasarana yang ada.
“Insya Allah kedepannya akan banyak daerah yang akan mengunjungi Borkal untuk dijadikan percontohan terkait penanganan wilayah kumuh terintegrasi,” kata Kadis Perkimtan, Armawansyah.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bantaeng, Nasir Awing, kepada peserta sosialisasi menyampaikan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengelola sampah dan tidak membuang sampah di sembarang tempat serta mengajak warga untuk memelihara kondisi lingkungan sekitar Borkal.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bantaeng, A. Rigaz Panawang kepada peserta sosialisasi menyampaikan agar masyarakat Borkal lebih peduli untuk menjaga sarana dan prasarana yang ada, terutama lampu jalan dan menjaga fasilitas tersebut supaya tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Laporan dari Staf di Kelurahan Pallantikang menyebutkan bahwa Sosialisasi perubahan SK ini, dihadiri diantaranya:
Kadis Perkimtan Pemkab Bantaeng.
Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Bantaeng.
Kadis Perhubungan Pemkab Bantaeng.
Perwakilan dari Damkar Bantaeng.
Perwakilan dari Dinas PU Bantaeng.
RT dan RW di Borkal.
30 orang pemanfaat dari program tersebut.