jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Kamis, Februari 6, 2025
BerandaDaerahSikapi Aduan LSM TKP Tentang Kasus Teror Busur Yang Sering Terjadi, DPRD...

Sikapi Aduan LSM TKP Tentang Kasus Teror Busur Yang Sering Terjadi, DPRD Bantaeng Sampaikan Rekomendasi ke Pj Bupati Andi Abubakar

Bantaeng | JejakKasusNews.id – Beberapa aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Bantaeng, telah menghadiri dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua dan beberapa Anggota DPRD Bantaeng, serta beberapa Kepala/Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng. Selasa, (14 Januari 2025).

Usai mengikuti RDP tersebut, Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil kepada media ini, mengatakan: “Seringnya terjadi pembusuran di Kabupaten Bantaeng yang melibatkan anak dibawah umur, kami LSM TKP Bantaeng mengajukan surat permohonan RDP kepada Ketua DPRD Bantaeng dan alhamdulillah surat permohonan kami ditindak lanjuti sehingga digelar RDP bersama beberapa Anggota DPRD Bantaeng (lintas Komisi) dan beberapa SKPD terkait di Pemkab Bantaeng”.

Ditambahkan oleh Aidil bahwa dalam kondisi yang sudah masuk kategori darurat ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng harus bersikap dan sudah harus menyiapkan rumah singgah (tempat rehabilitasi) untuk anak-anak yang terlibat kasus pembusuran yang ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan masukan dari Ketua LSM TKP Bantaeng dan beberapa masukan yang lain dari warga yang mengikuti RDP tersebut, Ketua dan Anggota DPRD Bantaeng lintas Komisi menarik kesimpulan dan untuk selanjutnya diteruskan/disampaikan kepada Pj Bupati Bantaeng.

Berikut kesimpulan DPRD Bantaeng menyikapi masukan dari Peserta RDP yang akan diteruskan/disampaikan kepada Pj Bupati Andi Abubakar:

Bantaeng, 14 Januari 2025.
Rekomendasi Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bantaeng kepada Pj Bupati Bantaeng.

Sehubungan dengan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bantaeng pertanggal 14 Januari 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng, antara lain:
– Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Sekretaris Dinas.
– Kepala Dinas PMD-PPPA dan Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Tim UPTD P2TP2A.
– Kepala Dinas Sosial yang diwakili Co Manager SLRT dan Front Office Dinas Sosial.
– Beberpa Pengurus LSM TKP Kabupaten Bantaeng.

Disampaikan, bahwa LSM – TKP Bantaeng sebagai Pemohon dan Penginisiator Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Gabungan Komisi DPRD Bantaeng dalam rangka membahas intensitas “Kasus Teror Busur” yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku kejahatan yang selanjutnya dinilai sebagai status ‘Darurat Teror Busur’ dan dipandang berlarut-larut.

Maka, sehubungan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan atas saran, masukan dan pertimbangan terkait peran aktif Pemerintah Daerah dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan dan memastikan setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bantaeng berkesimpulan dan merekomendasikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bantaeng oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membahas bersama Eksekutif dan selanjutnya menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kenakalan Remaja Kabupaten Bantaeng di Tahun 2025.

2. Pendalaman teknis lintas Komisi di DPRD Bantaeng bersama Dinas Sosial dan lembaga teknis terkait mengenai perencanaan penyediaan Rumah Singgah Anak (Tempat Rehabilitasi) dalam upaya meretas jaringan pengkaderan kenakalan anak dibawah umur dan menanamkan skill keterampilan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

3. Menindaklanjuti harapan masyarakat yang sedang resah akibat teror busur yang dinyaringkan lantang untuk masa saat ini, agar diberlakukan jam malam oleh Pemohon rapat gabungan komisi untuk sebagai solusi kongkrit jangka pendek.

4. Dan oleh karena itu dengan tidak mengurangi rasa hormat, maka dengan ini merekomendasikan kepada Bapak Penjabat Bupati Bantaeng untuk selanjutnya memerintahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng menyusun dan menetapkan Surat Edaran Bupati Bantaeng tentang pemberlakuan Jam Malam bagi anak di Kabupaten Bantaeng.

Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat dan untuk selanjutnya akan disampaikan/diteruskan kepada Bapak Penjabat Bupati Bantaeng.
(DPRD Bantaeng).

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR