jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Sabtu, April 12, 2025
BerandaHukumSidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Jaksa: Terdakwa Dituntut...

Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Jaksa: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara Plus Denda dan Pengembalian

JejakKasusNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Makassar, menggelar Sidang Tuntutan untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Pengadilan Negeri Kota Makassar. Kamis, (10 April 2025).

Perihal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H kepada JejakKasusNews.id pada Jumat (11 April 2025).

“Kamis kemarin agenda Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar untuk 3 Terdakwa Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024, Hamsyah, Muh. Ridwan dan Irianto serta 1 Terdakwa Sekertaris DPRD Kabupaten Bantaeng atas nama Djufri Kau,” kata KaSi Pidsus, DR. Andri Zulfikar.

Adapun Tuntuntan Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Tuntutan tersebut kepada 3 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 dan kepada Eks Sekertaris DPRD Bantaeng atas nama Djufri Kau, kata Jaksa Andri Zulfikar, adalah sebagai berikut:

1. Terdakwa Hamsyah.
(Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024).
Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda sebesar Rp.500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.870.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

2. Terdakwa Irianto.
(Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024).
Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda sebesar Rp.500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.540.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

3. Terdakwa Muh. Ridwan.
(Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024).
Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda sebesar Rp.500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.540.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

4. Terdakwa Djufri Kau.
(Eks Sekertaris DPRD Kabupaten Bantaeng).
Dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda sebesar Rp.500 juta dan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Jaksa Andri Zulfikar yang mengikuti langsung Sidang Tuntutan itu didampingi Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut, diantaranya Andi Reza Fahlevi, S.H., Andi Fadilah, S.H dan Fikran Ruslan, S.H, mengatakan:
“Pasal yang Jaksa Penuntut Umum kenakan terhadap ke 4 Terdakwa yaitu Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP”.

“Sidang Tuntutan pada hari Kamis (10 April 2025) kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makasar, dimulai pada Pukul 15:30 Wita,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Sidang Tuntutan tersebut, kata Jaksa Andri Zulfikar, adalah: Hakim Ketua, Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota, Johnicol Richard Frans Sine, S.H dan R. Ariyawan Arditama, S.H.

“Panitera pada perkara tersebut, adalah: Widyawati, S.H., M.H (Selaku Panitera Terdakwa Djufri Kau). Yuliati Azis, S.H., M.H (Selaku Panitera Terdakwa Hamsyah. DARMAWATI, S.H (Selaku Panitera Terdakwa Irianto dan Terdakwa Muh. Ridwan),” kata Jaksa Andri Zulfikar.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR