jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPolres Bantaeng: "Penanganan Dan Pengungkapan Perkara Kasus Busur, Penganiayaan Serta Pengancaman Periode...

Polres Bantaeng: “Penanganan Dan Pengungkapan Perkara Kasus Busur, Penganiayaan Serta Pengancaman Periode Januari 2023 Sampai Dengan Januari 2025”

Bantaeng | JejakKasusNews.id – Polres Bantaeng menggelar Siaran Pers (Press Release) Pengungkapan dan Penanganan Perkara Kasus Pembusuran, Penganiayaan serta Pengancaman periode Januari 2023 sampai dengan Januari 2025.

Siaran Pers Polres Bantaeng tersebut digelar di Mapolres Bantaeng, Selasa (07 Januari 2025).

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.Ik, M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP Akhmad Marzuki, S.H, S.M., KaSiwas, AKP Irwan Efendy dan KaSi Propam, AKP Agus Purnama serta Tim Resmob (Buser) Polres Bantaeng, menyampaikan dan menguraikan serta menjelaskan penanganan perkara tersebut, sebagai berikut:

Dasar

1. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (11 Februari 2023), Tindak Pidana Membawa, Menguasai atau Menyimpan Senjata Tajam.

2. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/178/V/2023/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (18 Mei 2023), Tindak Pidana Penganiayaan.

3. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/304/VIII/2023/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (23 Agustus 2023), Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak

4. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/331/IX/2023/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (08 September 2023), Tindak Pidana Penganiayaan.

5. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/378/X/2023/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (17 Oktober 2023), Tindak Pidana Penganiayaan

6. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/94/III/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (10 Maret 2024), Tindak Pidana Pengancaman.

7. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/379/X/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (15 Oktober 2024), Tindak Pidana Penganiayaan.

8. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/394/X1/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (01 Nopember 2024), Tindak Pidana Penganiayaan.

9. Laporan Polisi, Nomor: LP/A/18/X1/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (10 Nopember 2024), Tindak Pidana Membawa, Menguasai atau Menyimpan Senjata Tajam.

10. Laporan Polisi, Nomor: LP/A/20/XI/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (20 Nopember 2024), Tindak Pidana Membawa, Menguasai atau Menyimpan Senjata Tajam.

11. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/455/XII/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (31 Desember 2024), Tindak Pidana Penganiayaan.

12. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/01/1/2025/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (01 Januari 2025), Tindak Pidana Penganiayaan.

13. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/02/1/2025/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (01 Januari 2025), Tindak Pidana Penganiayaan.

Waktu Kejadian dan Tempat Kejadian

1. Pada hari Sabtu, (11 Februari 2023), di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

2. Pada hari Rabu, (18 Mei 2023), di Jalan Andi Manappaing, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

3. Pada hari Rabu, (23 Agustus 2023), sekira jam 16:00 Wita, di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

4. Pada hari Jumat, (08 September 2023), sekira Pukul 19:02 Wita, di Jalan Lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

5. Pada hari Selasa, (17 Oktober 2023), di Desa Lumpangan, Kecamatan Pa jukukang, Kabupaten Bantaeng.

6. Pada hari Minggu, (10 Maret 2024), sekira Pukul 00:30 Wita, di Kp. Mappilawing, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

7. Pada hari Selasa, (15 Oktober 2024), di Kp. Khayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

8. Pada hari Jumat, (01 Nopember 2024), di Jalan Ratulangi, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

9. Pada hari Minggu, (10 Nopember 2024), di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

10. Pada hari Rabu, (20 Nopember 2024), di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

11. Pada hari Selasa, (31 Desember 2024), di Jalan Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

12. Pada hari Rabu, (01 Januari 2025), di Jalan Nenas, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

13. Pada hari Rabu, (01 Januari 2025), di Jalan Nenas, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Tersangka

1. Inisial OK, merupakan Pelaku Tindak Pidana Membawa, Menguasai atau Menyimpan Senjata Tajam, sudah selesai menjalani hukuman di Rutan Bantaeng.

2. Inisial TA, merupakan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Masih menjalani hukuman di Rutan Bantaeng).

3. Inisial OS, merupakan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Rutan Bantaeng.

4. Inisial KF, merupakan Pelaku Anak dalam Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak, yang bersangkutan dikembalikan pada orang tuanya dikarenakan putusan Diversi.

5. Inisial CW, merupakan Pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan, yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Rutan Bantaeng.

6. Inisial AW, merupakan Pelaku dalam Tindak Pidana Pengancaman terhadap salah seorang Anggota Polres Bantaeng, yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Rutan Bantaeng.

7. Inisial RS, merupakan Pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan, yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Rutan Bantaeng.

8. Inisial BOTA, merupakan Pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan dan sempat menjadi DPO, yang bersangkutan saat ini menjalani Proses Penyidikan Sat Reskrim Polres Bantaeng.

9. Inisial BK dan Inisial RD, keduanya merupakan Pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan dan telah di limpah ke Jaksa Penuntut Umum.

10. Inisial FB, merupakan Pelaku dalam Tindak Pidana membawa, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam, yang bersangkutan saat ini masih menjalani Proses Penyidikan di Polres Bantaeng.

11. Inisial MR, Inisial IS, dan Inísial MF, ketiganya merupakan anak yang saat ini menjalani Proses Penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana membawa, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam.

12. Inisial AK, merupakan Pelaku dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang saat ini masih menjalani Proses Penyelidikan di Polres Bantaeng.

Uraian Penanganan dan Penyelesaian Perkara

1. Dalam Tahun 2023 terdapat 5 Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Busur dan Penguasaan Senjata Tajam jenis Busur, dimana dalam ke-lima Laporan tersebut, ada 5 orang Tersangka, masing-masing 1 orang anak yang di Diversi/Damai, kemudian 4 orang Tersangka lainnya telah di jatuhi hukuman.

2. Dalam Tahun 2024 terdapat 6 Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam jenis busur dan Penguasaan Senjata Tajam jenis busur, dimana dalam ke-enam Laporan Polisi tersebut ada 10 orang Tersangka, masing-masing 4 orang Tersangka telah di jatuhi hukuman, sementara 6 orang lainnya masih tahap proses penyidikan.

3. Untuk tahun 2025, masih terdapat 2 Laporan Polisi yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Bantaeng.

Untuk kasus pembusuran yang akhir-akhir ini marak terjadi, Kapolres Bantaeng mengimbau kepada Guru-Guru Sekolah dan Orangtua serta Pemerintah Daerah, agar berperan secara aktif memberikan edukasi-edukasi terkait dampak negatif dari tindakan melakukan Pembusuran yang ditimbulkan. Baik dari aspek kesehatan, keselamatan jiwa maupun aspek hukum negara itu sendiri, serta diri pribadi maupun orang lain (Masyarakat Luas).

(Sumber: Satreskrim Polres Bantaeng)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR