TAKALAR | JKN.ID – Pembongkaran atap Sekolah Dasar UPT 30 Paddinging Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang merupakan aset pemerintah Diduga Langgar Keputusan Bupati Takalar, Senin 02/12/2024.
Kegiatan tambahan Rehabilitasi sekolah dasar akhir tahun 2024 pada unit kerja dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten takalar seakan di paksakan dan terkesan melanggar Keputusan Bupati No.162 tahun 2024 diatur secara jelas mengenai prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan taksasi aset Pemda.
Akibatnya Bakal adanya kerugian negara yang di lakukan oleh oknum tersebut di karenakan tidak adanya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pembongkaran atap sekolah SD UPT 30 Paddinging Milik aset Pemerintah Kabupaten Takalar.
Seperti yang di sampaikan oleh sumber menyampaikan bahwa pemusnaan dan penghapusan barang milik daerah di atur dalam peraturan pemerintah 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
” Bahwa ada keputusan bupati No.162 tahun 2024 terkait prosedur pelaksanaan taksasi dan pembongkaran aset Pemda dan juga peraturan bupati takalar Nomor 56 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian barang bongkaran bangunan atau bangunan yang akan di bangun kembali milik pemerintah kabupaten takalar”.Ungkap Sumber yang namanya tidak ingin di sebutkan
“Sangat di sayangkan apabila itu terjadi , Apa lagi dari pihak PPK dan SKPD terkait tidak memahaminya”,ujarnya .
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut menyebutkan Perihal permohonan taksasi bukan ranah PPK melainkan tugas Dinas pendidikan Kabupaten Takalar.
” Itu dinas pendidikan itu sudah saya sampaikan itu kedikdas karenakan yang berhubungan ke aset itukan Dikdas bukan PPKnya, Dibongkarkikah??tunggu saya hubungi Kabid aset “, Kata Waris Melalui Telpon Whatsapp.
Terpisah Kepala dinas pendidikan Kabupaten Takalar Muh Darwis S.Pd.,M.Pd menyampaikan bahwa pihak Dinas pendidikan belum melakukan penyuratan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar di karenakan tahapan perencanaan baru di selesaikan.
“Belum dan baru selesai tahapan perencanaannya” Kata Kadis Pendidikan.
“Insyaa Allah minggu ini,” jawabnya melalui pesan singkat Whatsapp .
Sementara , Kepala badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten takalar Rahmansyah Lantara tidak tahu terkait pembongkaran Sekolah Dasar UPT 30 Paddinging.
” BKAD tidak ada perintah bongkar pak” Ujarnya.(*/Bersambung)
lp ; Wrw