jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, Maret 26, 2025
BerandaBreking NewsSatresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Di Lembang...

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Di Lembang Tallulolo

TORAJA UTARA | JejakKasusNews.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengamankan 2 pemuda terduga pelaku kasus penyalahgunaan peredaran narkotika, Kamis (20/2/2025).

Kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba pada hari Senin (17/2/2025) malam, di Wilayah Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabuoaten Toraja Utara.

Terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SY alias AT (30) warga Pallangga Gowa dan CT alias KT (48) warga Rantepao Toraja Utara.

Penangkapan ini saat dikonfirmasi hari ini Kamis (20/2/2025) selaku Kasat Resnarkoba IPTU Firman, membenarkan hal tersebut,

“Benar, Satresnarkoba Polres Toraja Utara telah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan 2 orang pria dan sejumlah barang bukti,” ungkap IPTU Firman.

Selaku Kasat Resnarkoba IPTU Firman juga menyebutkan jika dalam pengungkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan SY alias AT dengan barang bukti 3 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dibungkus menggunakan potongan lakban warna hitam.

Dari berdasarkan hasil interogasi awal dari SY alias AT kata Kasat Resnarkoba, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial CT alias KT.

“Tak berselang lama dari waktu interogasi SY, petiugas mengamankan CT alias KT yang dari padanya pula ditemukan 2 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, 1 buah sendok takar dan 15 sachet plasting klip bening kosong ukuran kecil,” beber Iptu Firman.

Lanjut IPTU Firman, menurut dari keterangan CT alias KT, barang haram yang dimilikinya dibeli secara online melalui akun Instagram dengan nama @Illusion.

“Kedua terduga pelaku beserta 5 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan seberat total 2,04 gram serta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan,” jelas IPTU Firman.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR