Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (SAPH-SS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Makassar. Selasa, (15/10/24).
Aksi unjuk rasa tersebut membawa isu terkait adanya toko sekaligus gudang yang melakukan aktifitas sebagai penyuplai miras yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Rahul selaku Jenderal Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa jilid 2 ini, untuk menindaklanjuti peran pemerintah dalam hal ini Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan Perda dan Perwali tentang kawasan pergudangan.
“Aturan pergudangan sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktifitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kami dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum lakukan aksi unjuk rasa jilid 2 karena sampai hari ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait tentang keberadaan gudang penyuplai miras yang ada di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala”, kata dia.
Sedangkan Siddiq sebagai orator berikutnya dalam orasinya didepan Kantor Balai Kota Makassar menyampaikan adanya salah satu gudang atau toko yang berlokasi di Jalan Sembilan, di Kecamatan Bontoala yang diduga menjadi gudang penyuplai miras dan sangat dekat dengan lokasi institusi pendidikan.
Siddiq menduga Camat Bontoala melakukan pembiaran atas adanya gudang miras yang diduga melanggar aturan Perda dan Perwali itu.
“Maraknya aktifitas gudang yang diduga melanggar aturan kawasan pergudangan, kami menduga bahwa Camat Bontoala melakukan pembiaran atas berdirinya gudang miras tersebut. Gudang miras yang kami duga melanggar aturan tersebut, yaitu Gudang/Toko tidak memiliki palang nama yang berada di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala. Kuat dugaan kami gudang ini tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan juga diduga tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol/miras dan juga sangat dekat dengan institusi pendidikan dalam hal ini Universitas Sawerigading Makassar,” kata dia.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima dengan baik oleh pihak perwakilan Balai Kota Makassar dari bagian Kesbangpol yang diketahui bernama Jamaluddin.
“Kami dari Kesbangpol Pemkot Makassar akan menindaklanjuti tuntutan teman-teman dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum. Dalam waktu dekat kami akan memanggil SKPD terkait yang menjadi tanggung jawab soal kawasan pergudangan. Kami juga tidak ingin melihat aturan Perda dan Perwali tentang kawasan pergudangan dirusak oleh oknum-oknum pengusaha,” kata dia.
Usai mendengar penyampaian dari Jamaluddin, Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan dalam hal ini jenderal lapangan aksi memberikan penegasan bahwa mereka akan melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid jikalau pihak dari Pemerintah Kota Makassar masih melakukan pembiaran terkait gudang yang beraktifitas didalam Kota Makassar yang diduga melanggar aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid dengan golombang massa lebih besar jikalau Pemerintah Kota Makassar tidak menindaklanjuti tuntutan kami, tegas Rahul.
Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan dalam aksinya membawa tuntutan:
1. Tegakkan Perda dan Perwali tentang kawasan pergudangan.
2. Tertibkan gudang yang beraktivitas dalam kota.
3. Evaluasi kinerja Camat Bontoala.
*(Lp; WhanCop).