Selasa, September 10, 2024
spot_img

Sanggahan Ahli Waris Zelman Di Media Ada Unsur Kongkalikong Dengan Pihak Kelurahan Gaddong, PRMGI Angkat Suara

Jejakkasusnews.id – Makassar. Terkait Pemberitaan Sanggahan yang dilakukan Zelman kepada beberapa Media Online yang menyikapi pemberitaan sebelumnya yang dengan tegas dirinya (Zelman) mengatakan Lurah Gaddong Rudyansyah Jufri S.IP telah melakukan penipuan terhadap dirinya perihal pengurusan tanah miliknya yang terletak di jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, membuat Ketua PRMGI angkat bicara.

Kepada Jejakkasusnews via whatsapp, Ketua PRMGI menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan pemberitaan sebelumnya mengenai Kelurahan Gaddong.

Berikut kutipan informasi yang disampaikan Ketua PRMGI kepada Jejakkasusnews:

Adapun Informasi di himpun oleh PRMGI yang membantah sanggahan ini melalui Zelman yang mengatakan bahwa dirinya sebagai Ahli Waris dengan Nomor Register 03/KS/VII/2022 ingin membuat sertifikat untuk lokasinya itu.

Dalam percakapan whatsapp Zelman dan dirinya, Zelman mengatakan setelah melakukan beberapa pembayaran ongkos pembuatan sertifikat tanah yang disampaikan oleh kelurahan Gaddong bahwa harus membayar (PBB) sebesar Rp.30.000.000., dan uang (Pertanahan) sebesar Rp.60.000.000., baru bisa di terbitkan Sporadik oleh Lurah Gaddong.

Setelah Zelman melakukan apa yang menjadi persyaratan agar Sporadik yang dimaksud dapat dikeluarkan oleh pihak kelurahan Gaddong, Zelman kemudian diberikan Surat Sporadik yang dimaksud.

Tapi sayangnya Sporadik yang diterima oleh Zelman hanya berbentuk fotocopy Sporadik yang di bumbuhi dengan tanda tangan dari Lurah Gaddong Rudyansyah Jufri S.IP dan tanpa nomor registrasi.

Setelah Zelman menerima dan membawa Sporadik yang diberikan oleh kelurahan Gaddong ke Pertanahan di Jalan Pettarani, pihak Pertanahan menolak berkas dari Zelman karena tidak di lengkapi dengan nomor registrasi pada Sporadik tersebut.

Terkait bantahan yang dilontarkan oleh Zelman di beberapa media bahwa Zelman tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada Ketua PRMGI lewat percakapan whatsapp sehingga pihak kelurahan akan melaporkan media yang telah mengangkat pemberitaan tersebut.

Ketua PRMGI akan melakukan upaya hukum dan melaporkan Zelman ke pihak kepolisian dengan dugaan telah memberikan informasi dan data yang bohong.

Selain itu, pemberitaan yang di publikasikan oleh beberapa media online terkait informasi yang didapatkan oleh Zelman, Ketua PRMGI sudah melakukan upaya klarifikasi terhadap Lurah Gaddong, namun Lurah Gaddong tidak menggubris panggilan serta chat dari media melalui whatsapp.

Kepada media ini, Ketua PRMGI mengatakan sangat menyayangkan sikap Lurah Gaddong Rudyansyah Jufri S.IP, dalam melakukan hak jawab tidak melalui media kami.

“Karena sudah jelas aturannya, bahwa terbuka ruang hak jawab jika pemberitaan yang kami (PRMGI) sajikan tidak sesuai dengan apa yang menjadi versi dari pihak Lurah Gaddong,” jelas Ketua PRMGI ini.

(Lp; Dika PRMGI)

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All