Selasa, September 10, 2024
spot_img

Salah Satu SPBU Di Takalar Mengeluarkan Kebijakan Baru Bikin Masyarakat Menjerit

Takalar,Sulsel/JEJAK KASUS NEWS.ID-Masyarakat kian merasa dipersulit dengan kebijakan baru Dari Pihak SPBU 74-922-01 TEPO DI KECAMATAN MANGARABOMBANG KABUPATEN TAKALAR dalam Membeli BBM dengan aplikasi tidak tepat,imbasnya kepada Nelayan dan Petani yang susah mendapatkan BBM bersubsidi,Rabu(19-10-2022).

Kebijakan Di Luar Perundang-undangan yang Terjadi Di SPBU berdampak Besar menghambat Para Nelayan dimana sudah waktunya mereka melaut belum bisa keluar menangkap ikan disebabkan bahan bahan bakar solar belum ada sedangkan Dari pihak para Petani dimana kegiatan bercocok tanam di mulai dari Proses Pengelolaan Tanah,Tanam Bibit,pertumbuhan tanaman sampai Panen/mengelolah hasil Panen sangat tergantung pada penggunaan solar/pertalite sehingga apabilah para Petani lambat mendapatkanya kemungkinan bisa gagal panen Karna Dua Profesi ini Tergantung Pada Musim/waktu

Humas DPD Poros Rakyat Kabupaten Takalar ( Muh.Hamsar,SH ) angkat bicara Menyampaikan Kepada SPBU Pertamina Tepo bahwa telah pertegas dalam unsur penjelasan Pasal demi pasal Peraturan BPH migas No.17 tahun 2019 tentang penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian Jenis Bahan Bakar minyak Tertentu dalam Regulasi ini Tidak pernah menyebutkan atau menerangkan bahwa petani dan Nelayan Pada saat Membeli BBM Bersubsidi di SPBU untuk keperluan pertanian dan perikanan harus menggunakan Aplikasi tapi Regulasi ini menjelaskan Hanya menggunakan surat Rekomendasi

Perlu kami ingatkan baik dalam SURAT EDARAN NOMOR: 14.E/HK.03/DJM/2021 TENTANG KETENTUAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK MELALUI PENYALUR dan Peraturan BPH Migas No: 17 tahun 2019 tentang penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian Jenis Bahan Bakar minyak Tertentu.dimana sudah sangat Jelas dalam Regulasi ini yang di berikan wewenang pengawasan serta Monitoring Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Adalah Badan usaha pengawasan (BUP) yang telah mendapat Izin dari BPH Migas Bukan SPBU dan Perlu kami terangkan lebih jelas lagi SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum bukan sebagai Pengawas atau monitoring penyaluran bahan bakar MINYAK.”Tegas Hamsar

Peraturan Perundang-undangan merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur,dibuat oleh kekuasaan bersama antara DPR dan Presiden (sharing power),Jangan biarkan adanya wawenang kekuasaan Sepihak dari orang-orang yang memiliki peranan Kuasa dan peristiwa ini sehingga di anggap sepeleh karna bisa-bisa berakibat wewenang BPH Migas No.17 Tahun 2019 Hilang karna adanya penambahan fungsi tugas & wewenang aturan diatas aturan UU.”Ucap Hamsar

Peraturan BPH migas No.17 Tahun 2019 bisa ada dan Tampil untuk Rakyat Indonesia,ini telah melalui beberapa Tahapan pembuatan Perundang-undangan yaitu: Perencanaan,Penyusunan,Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan.

memberikan konsepsi-konsepsi hakekat aktifitas sosial dan prilaku manusia yang ditempatkan dalam realitas aplikasi yang tidak terdapat dalam Peraturan BPH migas No.17 Tahun 2019 dan telah terjadi sesuatu yang diproduksi secara sosial berlangsung sekarang ini sebagai serangkaian asumsi, konsep, konstruk, definisi, dan proposisi untuk menjadi Batasan terhadap suatu fenomena sosial di SPBU Pertamina Tepo.”Tutup

Lp : Lhola/Media Group Poros Rakyat Indonesia

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All