TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) sangat penting dilaksanakan agar ada komitmen bersama dari awal sebelum dilaksanakan program kegiatan sehingga tidak ada niat yang kurang baik dalam melaksanakan tugas.
Hal tersebut diungkapkan Pj. Bupati Takalar Dr. Muhammad Hasbi,.S.STP,.M.AP,.M.IKom dalam membuka kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 secara serentak bersama Pimpinan Daerah Kab. Takalar, Rabu 5 Februari 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Pj. Bupati mengatakan bahwa agenda hari ini menunjukkan kita lebih siap sebelum pelaksanaan program kegiatan, kalaupun dalam pelaksanaan program kegiatan ada yang bermasalah, maka permasalah tersebut harus dihadapi dan dikelola dengan baik dan mengambil keputusan dengan baik pula.
“Undang-undang ASN akan direvisi dimana dalam rebisi tersebut menyebutkan bahwa seluruh eselon II pejabat JPT statusnya akan berubah menjadi pegawai pusat. Hal ini melindungi karir setiap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan bisa memilih
berkarir dimana saja tanpa melalui proses yang panjang dan tentunya siap ditempatkan dimana saja” jelas Pj. Bupati Takalar.
Diakhir sambutannya, Pj. Bupati Takalar meminta kepada seluruh perangkat daerah, Instansi dan kecamatan bahwa tahun 2024 yang lalu beredar secara luas temuan-temuan LHPBPK dan hal tersebut menjadi prodak publik dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk itu kita sebagai pimpinan organisasi harus siap secara mental dan administrasi untuk mitigasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Saya juga menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap bekerja dengan baik dan dilandasi dengan kejujuran agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Asisten III Setda Kab. Takalar Suhardianto, S.STP., M.Si. dalam laporannya melaporkan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa sesuai dengan UUD 1945 dan pancasila.
“Adapun tujuan dibuatnya perjanjian kinerja ini antara lain menentukan arah dan prioritis kinerja satuan fungsi/satuan kinerja, mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja satuan fungsi kerja, mengevaluasi pencapaian kinerja satuan dan fungsi kerja serta nilai tingkat keberhasilan organisasi” Tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Takalar, Kepala OPD Kab. Takalar, Kepala Badan, Inspektorat Kab. Takalar dan Camat se-Kabupaten Takalar.(Hms)