Bantaeng | JejakKasusNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kegiatan DPRD tersebut, dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng. Rabu, (15 Januari 2025). Dan dihadiri langsung Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, H. Sahabuddin.
Turut serta hadir di Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso didampingi Wakil Ketua 1, Hj. Kasmawati., Wakil Ketua 2, Hj. Jumrah., Sekertaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab (Mewakili Pj Bupati)., Sekertaris Dewan, Muhammad Azwar, SH dan Notulis, Rosnaeni itu, diantaranya adalah:
Ketua KPU Bantaeng bersama Komisioner KPU Bantaeng.
Ketua Bawaslu Bantaeng bersama Komisioner Bawaslu Bantaeng.
Kepala SKPD.
Perwakilan dari Kodim 1410 Bantaeng.
Perwakilan dari Polres Bantaeng.
21 Anggota DPRD Bantaeng.
Tenaga Ahli Fraksi-fraksi di DPRD Bantaeng.
Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso sebelum membuka Rapat Paripurna, mengatakan: “Memperhatikan daftar hadir yang telah ditanda tangani oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, telah hadir sebanyak 21 Anggota Dewan dari 28 jumlah Anggota Dewan di DPRD Bantaeng periode 2024-2029, yang berarti bahwa sesuai ketentuan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Bantaeng Pasal 126, telah memenuhi qorum untuk terlaksanannya Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030”.
“Bismillahirrohmanirrahim, Rapat Paripurna saya buka dengan resmi dan rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD H. Budi Santoso sambil mengetuk palu dewan sebanyak tiga kali.
“Perlu kami sampaikan kepada semua yang hadir bahwa pada hari Jumat (10 Januari 2025), Ketua KPU Bantaeng bersama dengan Komisioner KPU Bantaeng dan Staf di KPU Bantaeng, telah menyerahkan kepada Pimpinan DPRD Bantaeng berupa Surat Keputusan KPU Bantaeng Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bantaeng Tahun 2024,” kata H. Budi Santoso.
“Atas dasar tersebut, maka DPRD Bantaeng menindaklanjuti hal tersebut melalui alat kelengkapan dewan yakni Badan Musyawarah Dewan dan hasil rapat pada Senin (13 Januari 2025), telah ditetapkan jadwal pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bantaeng tahun 2024 masa jabatan 2025-2030 pada hari ini, Rabu (15 Januari 2025),” kata Ketua DPRD Bantaeng.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, saat dihubungi seusai rapat paripurna digelar dan ditanyakan perihal rapat paripurna ini, mengatakan: “Hari Kamis (09 Januari 2025), kami Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Aula KPU Kab. Bantaeng. Dan hari Jumat (10 Januari 2025) Pukul 10:00 Wita, kami 4 orang Komisioner KPU mengantarkan langsung Surat Pengusulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bantaeng ke Kantor DPRD Bantaeng dengan lampiran dokumen Berita Acara Pleno Penetapan, SK Penetapan, Berita Acara Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilbup dan Surat dari KPU RI yang berisi BRPK dari MK”.
“Dan sebagai tindak lanjut dari Surat kami itu, DPRD Kabupaten Bantaeng kemudian melaksanakan Sidang Paripurna terbuka pada hari ini,” kata Ketua KPU Bantaeng.
“Hanya memang agak kurang lengkap dan tidak semarak karena 2 kali perhelatan penting, baik penetapan Paslon terpilih di KPU Bantaeng maupun Pengesahan dan Pengangkatan Paslon terpilih di DPRD Bantaeng, tidak dihadiri oleh Calon Bupati terpilih, hanya dihadiri oleh Calon Wakil Bupati terpilih,” ujar Ketua KPU Bantaeng.