Jumat, September 20, 2024
spot_img

Rapat Dengar Pendapat, DPRD Kota Makassar Mengundang Semua Pihak Terkait Pembangunan RS.SILOAM Berdiri di Atas Fasum Fasos Jln Metro Tanjung Bunga

Makassar Sulsel/JEJAK KASUS NEWS.ID- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait RS.Siloam yang berdiri di atas fasum/fasos tepatnya di Jln Metro Tanjung Bunga kota makassar membuahkan kontroversi dan dibicarakan dalam rapat dengar pendapat pada Komisi (C) di Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat 21 Oktober 2022.

Pada saat rapat dengar pendapat ini dilaksanakan di ruangan Komisi (C) Dord Kota Makassar dan dipimpim langsung oleh Ketua Komisi (C) Haji Sangkala Saddiko SH beserta beberapa anggota lainnya diantaranya ; Fasruddin Rusli SE, Anton Paul Goni dan beberapa yang tidak sempat dikonfirmasi identitasnya.

Dalam rapat ini juga dihadiri perwakilan dari PT.GMTDC, Perwakilan RS.Siloam, Perwakilan Dinas Pertanahan, Perwakilan BPN Kota Makassar, Sekretaris Dinas Tata Ruang kota Makassar, perwakilan dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kepala Kecamatan Mariso Kota Makassar.

Pembangunan RS.Siloam Kota Makassar di atas fasum/fasos yang diduga melabrak aturan perundang-undangan dengan dasar Hukum sebagai berikut ; Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undang-undang tahun 2007 tentang penataan ruang PP No 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan, dan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Berdasarkan dari hasil investigasi Tim Pencari Fakta Lembaga Poros Rakyat Indonesia, mengenai penggunaan fasum/fasos oleh RS.Siloam Kota Makassar, maka dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan hormat Ketua DPRD, Cq Ketua Komisi (C) yang telah mengundang pihak RS.Siloam dan GMTD dalam RDP di mana semua pihak terkait yang berhubungan dengan pembangunan RS.Siloam kini berdiri di atas fasum/fasos

Pembina Lembaga Poros Rakyat Indonesia Dirga Saputra mengatakan bahwa pihak GMTDC semena-nena dan seenaknya melanggar site plan dengan menyalah gunakan fasum)fasos untuk digunakan oleh RS SILOAM, Oleh karena itu kepada semua pihak yang terkait agar bisa memperlihatkan dan membuktikan perubahan setiap Site Plan dari 2007 sampai saat ini disaat rapat dengar pendapat selanjutnya.

 

“Pada kesempatan yang sama Haji Sangkala Saddiko SH berpendapat bahwa masalah ini adalah merupakan kesalahan pihak GMTDC yang harus diproses dan diselesaikan secara tuntas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di negara kita”Ungkapnya

Selain itu, Dirga Saputra yang mengawali pembicaraan dengan memperlihatkan bukti-bukti terkait fasum/fasos RS.Siloam sekaligus pembacaan salah satu bukti pelanggaran Site Plan tahun 1997 oleh GMTDC.

“Sepak terjang GMTDC yang selama ini mendalangi pembangunan RS Siloam. Beliau sendiri merasa perlu kita memberikan tindakan untuk membuat efek jera kepada pelaku-pelaku mafia tanah kalau memang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan,”Tuturnya.

Sebagai penutup pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini ketua Komisi (C) Haji Sangkala Saddiko SH menyampaikan bahwa pada rapat berikutnya akan dihadirkan seluruh pihak GMTDC dan beberapa SKPD terkait dangan membawa masing-masing bukti perubahan Site Plan fasum/fasos agar lebih jelas dimana kebenarannya.

Setelah rapat dengar pendapat hari ini Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menyatakan bahwa semoga apa yang disampaikan oleh ketua komisi (C) untuk seluruh SKPD, pihak RS.Siloam dan PT.GMTDC agar membawa bukti-bukti perubahan site plan dari awal hingga sekarang agar bisa lebih jelas tentang aturan pemerintah dan ada titik temunya(Red)

Laporan : Media Group Poros Rakyat

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All