Kamis, Maret 30, 2023
spot_img

Pungli, Diduga Ada Oknum DLHP Di Pemkab Takalar Meminta Dana Pemangkasan Pohon Ke Aparat Desa Tamalate Kec.Galesong Utara

TAKALAR, Jejakkasusnews.id – Terdengar dari sumber yang terpercaya diterima media ini, sebuah isu hangat ditelinga terkait dugaan adanya oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) di Kabupaten Takalar yang meminta uang buat biaya pemangkasan melalui aparat desa. Jumat, (10/02/2023).

Salah satu oknum dari DLHP yang berhasil dikonfirmasi media ini via whatsapp mengatakan bahwa “Kami di Dinas Lingkungan Hidup itu tidak ada biaya operasionalnya untuk pemangkasan pohon dan kemarin itu ada Kepala Desa yang datang menghadap ke Kadis dan meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, namun Kepala Dinas mengatakan bahwa itu bukan ranahnya Lingkungan Hidup, karena tidak ada biaya operasionalnya,” jawabnya dengan ringkas.

Ditambahkannya melalui chat whatsapp, oknum DLHP menyampaikan bahwa “Saya tidak bisa kasih jawaban Pak, kecuali datang ke kantor, jadi kalau memang sangat butuh soal info itu datang saja di kantor Bos,” ucapnya melalui chat whatsapp.

Dilain sisi, salah satu aparat desa di wilayah itu mengatakan bahwa “Kami telah bermohon meminta bantuan dari DLHP Takalar untuk pemangkasan pohon di ruas jalan desa kami, berhubung pohon itu sudah tua dan takutnya membahayakan pengguna jalan yang melintas.” ucapnya.

“Dan juga berhubung kami dalam waktu dekat ini siap-siap menyambut kedatangan Pak Gubernur yang hendak mengunjungi desa kami, dalam rangka serah terima kunci bantuan bedah rumah terhadap warga kami yang rumahnya rubuh rata dengan tanah akibat tertimpa musibah angin puting beliung. Maka dari itu, kami bermohon ke DLHP agar sekalian dilakukan pemangkasan pohon di wilayah kami, agar kampung kami terlihat indah dan bersih,” tuturnya.

Ditambahkan informasi dari aparat desa itu yang mengatakan, “Kami dimintai biaya sebesar Rp.1.500.000,- untuk biaya pemangkasan. Namun kami baru berikan 1 juta rupiah dan sisanya kami berikan setelah selesai pekerjaan tersebut, namun oknum DLHP tersebut sudah meminta ke kami untuk biaya operasionalnya itu,” ungkapnya.

Baca juga :  Waduh!! Napi Kabur Dari Rutan Kelas I Makassar Selama 6 Bulan, Dan Dihadiahi Tima Panas

Mendengar hal tersebut, beberapa media berusaha menghubungi ke dua oknum tersebut namun tidak digubris olehnya.

Korwil LAKIN berharap agar pihak terkait dapat segera mengklarifikasi berita tersebut.

“Sepengetahuan kami bahwa tidak ada itu biaya pungutan pemangkasan pohon di lapangan, karna itu ada anggaran penataan ruangnya. Dalam peraturan tersebut juga terdapat kriteria pohon pelindung yang dapat dilakukan penebangan antara lain sebagai berikut:

1. Pohon itu sudah tua dan/atau meranggas.
2. Pohon itu telah mati, membahayakan pengguna jalan.
3. Pohon itu menghalangi kendaraan masuk.
4. Pohon itu mengganggu atau membahayakan keselamatan umum sehingga masyarakat dapat mengajukan izin pemangkasan atau penebangan pohon perindang,” terangnya.

“Kami dari Korwil LAKIN berharap PJ Bupati Takalar dapat mengevaluasi kinerja ke dua oknum tersebut,” harapnya.

*(LP-PRMGI).

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All