MAKASSAR / JEJAK KASUS NEWS.ID – Tempat Hiburan Malam (THM) Venn Club’ yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, diduga hiraukan Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dengan alasan yang tidak jelas.
Diketahui saat ini seluruh THM bukan lagi dibawa kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar namun sudah diambil alih oleh Pemprov Sulsel.
Sementara SE Pemprov Sulsel untuk THM sangat jelas bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah dan menghargai Umat Muslim, seluruh pengusaha THM ditutup sementara selama tiga hari, dimulai tanggal 27 hingga 30 Juni 2023.
Dikonfirmasi kepada menejer THM Venn Clab’, Tubagus, terkait aktivitas yang dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 mengatakan bahwa dirinya telah menerima SE dari kota Madya.
“Kami dapat edarannya dari kota Madya tanggal 28, jadi kami mengikuti edaran kota madya pak” ujarnya TB sapaan akrab menejer Venn Club’ ke awak media melalui via pesan singkat whatsaap, Kamis (29/06)
TB juga mengatakan bahwa dirinya sudah didatangi oleh Satpol PP dan diberikan teguran agar tidak melakukan perbuatannya kembali
“Kemarin sudah di datangi oleh satpol pp provinsi dan kemarin kita juga sudah di sosialisasikan untuk kedepannya kita mengikuti edaran pemprov pak” ungkapnya
Ditempat terpisah Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesi (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika mengatakan bahwa THM yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga memang diduga sangat bandel selalu melanggar Peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah
“Dari dulu tempat itu sudah sangat bandel, sebelum Pemprov Sulsel ambil alih THM, club’ Venn memang sangat bandel dan selalu langgar Perda Kota Makassar tentang jam operasi” ungkapnya Daeng Tika kepada awak media Kamis (29/06)
Lebih lanjut kata Daeng Tika ” padahal sangat jelas Perda Kota Makassar di Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.
Dirinya sangat berharap Pemprov Sulsel tidak memberikan lagi ruang toleransi kepada pengusaha THM yang bandel
“Semoga diambil alihnya THM oleh Pemprov menjadi atensi dan tidak lagi memberikan kesempatan para pengusaha yang bandel, saya berharap Pemprov segera bertindak atas aktivitas di club’ Venn yang diduga langgar SE, kalau perlu segel dan cabut izink usaha yang dimiliki agar bisa jadi contoh ke pengusaha lainnya untuk tidak bandel dan hiraukan peraturan yang ada” tegasnya Ketum PRMGI
Terpisah Kasatpol PP Provinsi Sulsel, Arwin yang dikonfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap namun awak media tidak direspon, hingga berita ini dinaikan.
Lp ; DS / PRMGI