TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Primkomppol Resor Takalar menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-47 Tahun Buku 2024 pada Kamis (6/2) bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar. Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta anggota koperasi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Puskop Polda Sulsel AKBP (Purn.) Jusman, Kadis Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar St. Ni’mah, S.E., Ketua Primkomppol Resor Takalar AKP Sudirman, S.H., Ketua Badan Pengawas Primkomppol Resor Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si., serta jajaran pejabat dan anggota Polres Takalar yang tergabung dalam koperasi.
Rapat dimulai dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari beberapa pejabat terkait.
Dalam arahannya, Sekretaris Puskop Polda Sulsel AKBP (Purn.) Jusman menekankan bahwa RAT merupakan forum penting untuk menilai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, mengevaluasi partisipasi anggota, menetapkan kebijakan koperasi ke depan, serta menjadi wadah bagi anggota dalam menyampaikan pendapat, usulan, dan saran.
Sementara itu, Kadis Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar, St. Ni’mah, S.E., menyampaikan bahwa koperasi yang sehat ditandai dengan pelaksanaan RAT secara rutin dan transparan, menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si., mendorong pengurus koperasi untuk terus berinovasi, terutama dalam pengelolaan unit toko agar ketersediaan barang bagi anggota koperasi tetap terjaga dan lebih bermanfaat.
Setelah sesi sambutan, rapat dilanjutkan dengan beberapa agenda utama, yaitu ;
1. Pembacaan tata tertib RAT.
2. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus Primkomppol Takalar Tahun Buku 2024.
3. Laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Primkomppol Takalar Tahun Buku 2024.
4. Sesi tanggapan dan saran dari anggota koperasi.
5. Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus.
6. Pembahasan serta pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Tahun Buku 2024.
Sebagai bagian dari kewajiban koperasi, RAT ini menjadi bentuk transparansi pengurus dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada anggota.
Dengan evaluasi dan pembahasan yang matang, diharapkan Primkomppol Resor Takalar dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya.
(Asw-19)