BONE | JKN.ID – Sudah tiga kali ditunda, jadwal sidang tuntutan kasus pembunuhan di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Selasa (10/12/2024).
Menurut Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, penundaan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum. Ia menilai bahwa kasus seperti ini seharusnya segera diselesaikan.
“Penundaan sidang hingga sebanyak tiga kali menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Daeng Mangka juga menyebut hal ini bukan perkara sepele sebab terdakwa Abdullah (60) dan anaknya Alhusari (34), yang menghabisi nyawa Ahmad Jaelani (45), terbilang sadis.
“Sebelum membunuh korban, salah satu terdakwa sempat mengancam istri dan mertua korban sekeluarga dengan samurai, ini menunjukkan perencanaan matang sebelum melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Lebih detail, istri korban saat dikonfirmasi menceritakan kronologi kejadian sebelum pembunuhan terjadi.
“Sadis sekali, para pelaku tidak punya hati,” ungkapnya dengan isak tangis.
Salah satu terdakwa, Alhusari, dikatakannya sempat datang ke rumah orang tuanya sambil membawa senjata tajam berupa samurai dan melontarkan ancaman serius.
“Kebetulan saya lagi di rumah orang tua saya, dia (terdakwa Alhusari) berteriak memanggil suami saya, lalu mengancam akan menyembelih saya dan keluarga saya. Setelah itu, dia pergi mencari suami saya,” jelasnya.
Tak lama setelah insiden tersebut, korban ditemukan tewas usai pulang kerja dan hendak menuju masjid.
“Saya tidak tau di mana suami saya, saya panik dan berusaha mencari bantuan ke Pak Dusun, tapi semuanya sudah terlambat. Pelaku telah membunuh suami saya,” tuturnya.
Istri korban meminta kepada majelis hakim agar memberikan keadilan seadil-adilnya bagi keluarganya.
“Anak-anak saya sangat trauma. Kalau bisa, para pelaku dihukum mati atau setidaknya penjara seumur hidup,” pintanya penuh harap.
Presiden TIB mengingatkan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bone, agar serius dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta kepada Kejati, Jamwas dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung untuk memberi atensi terhadap kasus ini,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone menginformasikan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses perampungan tuntutan.
“Saat ini sudah masuk agenda tuntutan dari JPU, dalam proses perampungan tuntutannya,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Demi menjaga keberimbangan informasi, media ini membuka ruang untuk hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Para terdakwa masih dalam proses hukum dan berstatus belum terbukti bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)