jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, September 3, 2025
BerandaBreking NewsPolres Gowa bersama Kajari Lakukan Restoratif Justice Kasus Pencurian Pemberatan

Polres Gowa bersama Kajari Lakukan Restoratif Justice Kasus Pencurian Pemberatan

GOWA | JKN.ID – Polres Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa menangani kasus pencurian Handphone melalui keadilan restoratif justice yakni penyelesaian tuntutan hukum tanpa melalui pengadilan, namun melalui mediasi, Senin 18 November 2024.

Restoratif justice merupakan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku Irwan (30) dan keluarga beralamat Jl. Dangko Lr. 31 Kel. Balang Baru, Kat Kec. Tamalate, Kec. Tamalate Kota Makassar, sementara korban Sabariah (50) beralamat Gusung Desa. Taeng, Kec. Pallangga, Kab. Gowa

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini Kajari Kabupaten Gowa sudah melakukan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap terduga atas perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Penekanan dalam Restoratif justice melibatkan semua pihak terkait baik tersangka, korban, dan tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh jaksa untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna pemulihan kembali pada keadaan semula dan agar tersangka bebas,”ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Muhammad Ihsan mengatakan, pertimbangan dilakukan melalui Restoratif justice antara lain tersangka, korban dan keluarga saling memaafkan, kemudian tersangka menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Sebelumnya perkara ini dilakukan pertemuan antara korban dan tersangka. Jaksa Penuntut Umum dan penyidik sebagai fasilitator mempertemukan pihak terkait sebagai upaya mediasi untuk pelaksanaan Restoratif Justice, mengingat tersangka sudah pernah masuk rumah sakit jiwa dan tulang punggung orang tua yang sudah cacat,”tuturnya.

Kronologi kejadian tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai berikut ;

Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil Hp milik korban merk Oppo A54 warna hitam kristal yang tersimpan diatas mesin jahit kemudian mengambil 2 (dua) buah helm serta motor milik korban yang terparkir di ruang tamu setelah itu pelaku meninggalkan lokasi.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp. 33.000.000, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 03.00 wita, di Jl. Dusun Gusung Desa. Taeng, Kec. Pallangga, Kab. Gowa

Lp ; Zulaikha

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Perjanjian Bersama SBIPE Tidak Dijalankan, Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng Usulkan untuk Memanggil Pihak Yang Bertandatangan di Surat itu

Bantaeng - Lebih dari 100 orang eks Pekerja di Kawasan Industri Bantaeng (KiBa) yang telah dirumahkan oleh perusahaan dan tergabung dalam Serikat Buruh Industri...

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Cipayung Plus Gowa Berjalan Aman, Kapolres Gowa : Wujud Kehadiran Negara untuk Mengawal Aspirasi

GOWA | JejakKasusNews.Id - Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, bersama Dandim 1409/Gowa LETKOL. INF. Heri Kuswanto turun langsung mengawal jalannya aksi...

Sambut Maulid Nabi 2025, Pemdes Bonto Cinde Bagikan Rompi Barzanji Kepada Warga

Bantaeng - Memasuki bulan Rabiul Awal atau yang identik dengan Maulid Nabi, Pemerintah Desa Bonto Cinde mengadakan acara pembagian rompi Barzanji di Balai Desa....

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar Terungkap, Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka

SULSEL | JejakKasusNews.Id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Breaking News: Polres Bulukumba Bongkar Ladang Ganja, Pelaku Ditangkap

BULUKUMBA | JejakKasusNews.Id - Satuan Narkoba Polres Bulukumba menemukan ladang ganja di Lingkungan Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).Kasi...