GOWA | JKN.ID – Polres Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa menangani kasus pencurian Handphone melalui keadilan restoratif justice yakni penyelesaian tuntutan hukum tanpa melalui pengadilan, namun melalui mediasi, Senin 18 November 2024.
Restoratif justice merupakan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku Irwan (30) dan keluarga beralamat Jl. Dangko Lr. 31 Kel. Balang Baru, Kat Kec. Tamalate, Kec. Tamalate Kota Makassar, sementara korban Sabariah (50) beralamat Gusung Desa. Taeng, Kec. Pallangga, Kab. Gowa
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini Kajari Kabupaten Gowa sudah melakukan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap terduga atas perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Penekanan dalam Restoratif justice melibatkan semua pihak terkait baik tersangka, korban, dan tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh jaksa untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna pemulihan kembali pada keadaan semula dan agar tersangka bebas,”ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa Muhammad Ihsan mengatakan, pertimbangan dilakukan melalui Restoratif justice antara lain tersangka, korban dan keluarga saling memaafkan, kemudian tersangka menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebelumnya perkara ini dilakukan pertemuan antara korban dan tersangka. Jaksa Penuntut Umum dan penyidik sebagai fasilitator mempertemukan pihak terkait sebagai upaya mediasi untuk pelaksanaan Restoratif Justice, mengingat tersangka sudah pernah masuk rumah sakit jiwa dan tulang punggung orang tua yang sudah cacat,”tuturnya.
Kronologi kejadian tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai berikut ;
Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil Hp milik korban merk Oppo A54 warna hitam kristal yang tersimpan diatas mesin jahit kemudian mengambil 2 (dua) buah helm serta motor milik korban yang terparkir di ruang tamu setelah itu pelaku meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp. 33.000.000, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 03.00 wita, di Jl. Dusun Gusung Desa. Taeng, Kec. Pallangga, Kab. Gowa
Lp ; Zulaikha