MAKASSAR | JKN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga owner (pemilik) skincare di Kota Makassar setelah menggelar perkara dan menemukan bahan zat berbahaya dalam skincare yang mereka produksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan bahwa tiga pemilik produk skincare sudah resmi menjadi tersangka setelah kami selesai melaksanakan gelar perkara
“Ketiga tersangka ini adalah pemilik sejumlah produk yang sebelumnya telah di sita oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar,” kata Kombes Pol Dedi Supriyadi, di Mapolda Sulsel, Selasa, 12 November 2024.
Lanjut, Kombes Pol Dedi Supriyadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan pelaksanaan gelar perkara. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara rincian mengenai identitas para tersangka.
“Saat ini, pihak kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengumumkan kepada publik. Nama-nama tersangka akan kami ekspos setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa empat produk kosmetik yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya dan sudah disiapkan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tegasnya
Beberapa produk telah melalui uji laboratorium oleh BPOM Makassar, dan hasilnya menunjukkan terdapat kandungan zat berbahaya termasuk kosmetik FF (Fenny Frans), RG (Ratu Glow) MH (Mira Hayati), dan NRL (Nurul Damayana)
lp ; Nurfadila