Achmad Ichzan
(Ketua Bidang Advokasi dan Kaderisasi FSPBI Bantaeng).
Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kabupaten Bantaeng, melakukan pertemuan antara pihak Pekerja, pihak Serikat dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng pada Selasa (22-07-2025).
Pertemuan tersebut disebut dengan Tripartit, atau terkait dengan adanya perselisihan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng.
“Kami dari FSPBI Bantaeng merespon perselisihan tersebut dan kami juga ikut melakukan langkah-langkah yang telah diatur Undang-Undang atau Regulasi,” kata Ichzan.
“Diluar daripada Undang-Undang atau Regulasi, kami tidak ikut campur,” tegasnya.
“Langkah yang kami ambil dengan melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan, karena menurut kami pertemuan tersebut telah bermuara pada Regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” jelas Ichzan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kaderisasi FDPBI Bantaeng itu juga menjelaskan bahwa adapun dinamika yang terjadi pasca pertemuan tersebut, dianggap itu sebagai bumbu-bumbu perjuangan saja.
“Yang harus kita pahami bersama bahwa hasil pertemuan itu ada 6 poin dan kami tidak terfokus pada upah saja, tolong untuk dibaca seksama dengan akal sehat dan penting kami sampaikan kembali kepada publik bahwa kami di FSPBI itu fokus menyelesaikan masalah, bukan menyimpan masalah berlarut-larut,” kata Ichzan.
Kabid Advokasi dan Kaderisasi FSPBI Bantaeng itu juga mengatakan bahwa hasil dari pertemuan itu, terkhusus bagi internal kami di FSPBI.
“Jadi silahkan teman-teman yang lain dan yang merasa punya kepentingan dengan persoalan ketenagakerjaan di Bantaeng untuk menyusun strateginya. Yang jelasnya, kami dari FSPBI Bantaeng tetap akan dan berada dijalur berlawan jika terjadi penyelewengan di kemudian hari,” tegas Ichzan.
“Yang menjadi rujukan pertemuan itu adalah bermuara pada Regulasi dalam hal ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 1998 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2004,” kata Kabid Advokasi dan Kaderisasi FSPBI Bantaeng, Achmad Ichzan.