jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Selasa, September 9, 2025
BerandaHukumPertemuan Tripartit dan Teken Perjanjian Bersama, FSPBI Bantaeng: "Kami Tetap Dijalur Perlawanan"

Pertemuan Tripartit dan Teken Perjanjian Bersama, FSPBI Bantaeng: “Kami Tetap Dijalur Perlawanan”

Achmad Ichzan
(Ketua Bidang Advokasi dan Kaderisasi FSPBI Bantaeng).

Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kabupaten Bantaeng, melakukan pertemuan antara pihak Pekerja, pihak Serikat dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng pada Selasa (22-07-2025).

Pertemuan tersebut disebut dengan Tripartit, atau terkait dengan adanya perselisihan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng.

“Kami dari FSPBI Bantaeng merespon perselisihan tersebut dan kami juga ikut melakukan langkah-langkah yang telah diatur Undang-Undang atau Regulasi,” kata Ichzan.

“Diluar daripada Undang-Undang atau Regulasi, kami tidak ikut campur,” tegasnya.

“Langkah yang kami ambil dengan melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan, karena menurut kami pertemuan tersebut telah bermuara pada Regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” jelas Ichzan.

Ketua Bidang Advokasi dan Kaderisasi FDPBI Bantaeng itu juga menjelaskan bahwa adapun dinamika yang terjadi pasca pertemuan tersebut, dianggap itu sebagai bumbu-bumbu perjuangan saja.

“Yang harus kita pahami bersama bahwa hasil pertemuan itu ada 6 poin dan kami tidak terfokus pada upah saja, tolong untuk dibaca seksama dengan akal sehat dan penting kami sampaikan kembali kepada publik bahwa kami di FSPBI itu fokus menyelesaikan masalah, bukan menyimpan masalah berlarut-larut,” kata Ichzan.

Kabid Advokasi dan Kaderisasi FSPBI Bantaeng itu juga mengatakan bahwa hasil dari pertemuan itu, terkhusus bagi internal kami di FSPBI.

“Jadi silahkan teman-teman yang lain dan yang merasa punya kepentingan dengan persoalan ketenagakerjaan di Bantaeng untuk menyusun strateginya. Yang jelasnya, kami dari FSPBI Bantaeng tetap akan dan berada dijalur berlawan jika terjadi penyelewengan di kemudian hari,” tegas Ichzan.

“Yang menjadi rujukan pertemuan itu adalah bermuara pada Regulasi dalam hal ini Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 1998 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2004,” kata Kabid Advokasi dan Kaderisasi FSPBI Bantaeng, Achmad Ichzan.

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Wakil Bupati Inspektur Upacara pada Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional XLII TAHUN 2025

TAKALAR | JejakKasusNews.Id - Wakil Bupati Dr.H. Hengky Yasin, S.Sos.,MM Pimpin Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-42 Tingkat Kab.Takalar dengan tema...

Bupati Bantaeng Terapkan Pelaksanaan Sekolah Untuk Paud Sd Smp Hanya 5 Hari

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerapkan peraturan (program) waktu belajar di sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng hanya lima hari, yaitu...

Dukung Program Nasional Lapas Makassar Antusias ikut Program Penanaman Bibit pohon Kelapa

MAROS | JejakKasusNews.Id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makasar turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan penanaman pohon kelapa yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat...

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tangkap 32 Pelaku

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Breaking news: Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN RS Syekh Yusuf

GOWA | JejakKasusNews.Id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Jaminan Kesehatan...