Selasa, September 10, 2024
spot_img

Perkara Warisan Keluarga Solthan, Mediasi di Pengadilan Agama Bantaeng Akan Hadirkan Tergugat

Perkara warisan keluarga Solthan masih terus bergulir. Terbaru, perkara itu tengah dilakukan mediasi di Pengadilan Agama Bantaeng pada Jumat (9/8/2024).

Bahar SH selaku Pendamping Hukum penggugat Marwah Binti H Solthan, mengatakan bahwa perkara warisan ini sudah dua kali dilakukan mediasi.

Pada mediasi berikutnya, kata dia, Azikin Solthan selaku tergugat akan dihadirkan secara daring.

“Mediasi hari ini ada penundaan. Mediasi berikutnya nanti tanggal 30 dan salah satu tergugat akan hadir secara online,” kata Bahar.

Dia menuturkan bahwa penghujung Agustus ini, masing-masing pihak berperkara akan membuat resume.

“Masing-masing membuat resume terkait perkara ini. Kami akan memperjuangkan hak klien kami sesuai putusan inkrah pengadilan pada 84 itu,” kata dia.

Bahar menyebut, perkara ini seharusnya sudah terang. Hal itu berdasarkan putusan yang telah dikantongi ahli waris Marwah binti H Solthan.

“Kan itu sudah ada putusan jelas ahli waris H Solthan,” jelas Bahar.

Dalam perkara ini, diketahui ahli waris telah memenangkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dengan Nomor Register 07/1985. Juga penetapan Pengadilan Agama Bantaeng dengan Nomor 60/1984.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Penggugat. Salah satunya pihak penggugat pernah memasang papan bicara pada salah satu objek yang bersengketa.(**)

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All