Jumat, Maret 24, 2023
spot_img

Perkara Kasus Pembunuhan di Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng ; Pelaku Mutilasi Inisial A Dan Korban nisial M, Dinyatakan Lengkap Atau P21.

Bantaeng Sulsel | JEJAK KASUS NEWS.ID – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers dan menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan di Kecamatan Eremerasa dengan terduga pelaku inisial A dan korban inisial M, dinyatakan lengkap atau P21.

Bertempat di ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, pada hari Selasa (27 September 2022), Kasi Pidum Sugiharto SH menyampaikan bahwa berkas perkara terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Eremerasa itu telah lengkap.

“Berita Acara Pemeriksaan, barang bukti dan terduga pelaku kasus pembunuhan ini telah kami terima dan selanjutnya kami akan mempelajari BAPnya sebelum kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bantaeng untuk di sidangkan”, kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sugiharto SH didepan awak media.

“Apresiasi kami berikan kepada teman-teman Penyidik di Satreskrim Polres Bantaeng atas gerak cepatnya menuntaskan berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan ini”, ungkapnya.

Turut serta menghadiri dan menyaksikan penyerahan BAP, terduga pelaku dan alat bukti yang digunakan terduga pelaku ini, adalah :
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi SE.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
Kanit Buser Satreskrim Polres Bantaeng.
Advokat terduga pelaku, Zamzam Caras SH.

Laporan : M Ishak Iskandar

Baca juga :  Lembaga Poros Rakyat Indonesia Meminta GAKKUM SULAWESI Menutup Tambang Ilegal Gol C Perusak Lingkungan Dusun Bonto-Bonto Desa Romangloe Kab.Gowa
- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All