Bantaeng – Lebih dari 100 orang eks Pekerja di Kawasan Industri Bantaeng (KiBa) yang telah dirumahkan oleh perusahaan dan tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng, menggelar aksi unjuk rasa didepan DPRD Bantaeng. Selasa, (02 September 2025).
Mereka meminta kejelasan terkait dengan upah dan pesangon yang belum dibayarkan pihak perusahaan kepada mereka hingga hari ini.
“Sudah ada perjanjian bersama antara pihak perusahaan dan eks pekerja melalui perwakilan buruh (SBIPE) terkait dengan pembayaran selisih kekurangan UMP dari bulan Januari 2025 hingga bulan Juli 2025 dan perusahan bersedia membayar itu,” ujar Junaedi saat ditemui setelah berorasi diatas mobil komando.
“Kami melakukan aksi unjuk rasa sejak kemarin dikarenakan kami sebagai perwakilan dari buruh, menuntut hak buruh (eks pekerja di KiBa) yang tertuang dalam surat perjanjian bersama dan itu belum direalisasikan pihak perusahaan hingga hari ini,” kata Junaedi
“Kami SBIPE, meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat Bantaeng untuk segera berkomunikasi dengan pihak-pihak yang telah bertanda tangan di selembar surat perjanjian bersama untuk segera merealisasikan janji itu,” pungkasnya.
Usai orator melakukan orasi secara bergantian, perwakilan SBIPE dipersilahkan untuk masuk ke ruang rapat DPRD Bantaeng dan menyampaikan tuntutannya.

Ruang Rapat DPRD Bantaeng
Disaat rapat bersama antara Pendemo (SBIPE) dan Ketua serta Anggota DPRD Bantaeng sedang berlangsung, Legislator sekaligus Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris dihadapan semua yang hadir di rapat itu, mengatakan: “Belum adanya kejelasan dari pihak perusahaan untuk merealisasikan janjinya berdasarkan surat perjanjian bersama, maka saya Herlina Aris dari Fraksi Demokrat, meminta kepada Ketua DPRD Bantaeng untuk bisa menghadirkan semua pihak yang telah bertanda tangan didalam surat itu untuk kemudian dihadirkan dan kita duduk bersama membahas permasalahan ini”.
“Didalam surat perjanjian bersama itu, saya lihat ada tanda tangan Bupati dan Kapolres Bantaeng yang menyaksikan adanya surat tersebut. Saya minta kepada Ketua DPRD Bantaeng agar di pertemuan berikutnya bisa menghadirkan Bupati dan Kapolres Bantaeng,” kata Herlina Aris.
“Saya tidak mau ada perwakilan dari Bupati ataupun Kapolres Bantaeng. Saya mau pihak yang bertanda tangan di surat itu, hadir langsung dan menjelaskan kepada SBIPE dan kita semua, dimana letak permasalahannya sehingga tuntutan SBIPE belum direalisasikan,” tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng.
Penegasan dari Cece (sapaan akrab Herlina Aris) itu untuk menghadirkan pihak-pihak yang bertanda tangan dalam surat perjanjian bersama itu, disupport beberapa Legislator dari beberapa Fraksi di DPRD Bantaeng.
Diantaranya adalah:
Fraksi PKB, Hj. Emmiwati.
Fraksi PKS, Muhammad Irham Irdansyah.
Fraksi PAN, Suardi ST.
Legislator Gerindra (Ketua DPC Gerindra Bantaeng), M. Amhi.
*(Sumber: Beritasulsel.com).