MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan, dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan bersama Wakil Gubernur, jajaran Forkopimda, serta beberapa pimpinan tinggi dari Kanwil Ditjen Pas Sulsel ( 17/8/2025).
Pada momentum bersejarah ini, Tercatat sebanyak 340 WBP menerima remisi dasawarsa, 190 WBP menerima remisi umum, dan yang paling membahagiakan, 34 WBP Rutan Kelas I Makassar dinyatakan langsung bebas berkat pengurangan masa pidana tersebut, sehingga dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya pembinaan di lapas dan rutan sebagai upaya reintegrasi sosial.
Senada dengan itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah menegaskan bahwa remisi adalah bukti nyata keberhasilan pembinaan yang dijalankan dengan baik.
“Remisi adalah hadiah atas perubahan, dan kebebasan menjadi awal perjalanan baru. Pada momen kemerdekaan ini, 34 warga binaan Rutan Makassar bebas setelah menerima remisi. Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tekun mengikuti pembinaan, dan berkomitmen memperbaiki diri,”_ ungkapnya.
Usai prosesi penyerahan, para tamu undangan diarahkan menuju bazar karya WBP Lapas dan Rutan, yang memamerkan beragam hasil karya keterampilan produk kreatif buatan warga binaan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi perayaan kemerdekaan, tetapi juga simbol pembinaan berkelanjutan dan wujud komitmen pemasyarakatan dalam membina warga binaan. Harapannya, para WBP yang kembali ke masyarakat dapat membawa bekal keterampilan yang bermanfaat, serta berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa.(*)