Bantaeng – Pemerintah Desa (Pemdes) Bonto Salluang, Kecamatan Bissappu, menggelar kegiatan “Penyuluhan dan Penerangan Hukum”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Bonto Salluang pada Kamis, (22 Mei 2025) dan dihadiri puluhan tokoh masyarakat Desa Bonto Salluang.
Kades Bonto Salluang, Marsuki, S.Sos usai kegiatan digelar, mengatakan: “Penyuluhan dan penerangan hukum ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa Bonto Salluang”.
“Narasumber dari Kejaksaan Negeri Bantaeng memberikan pemahaman tentang norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kades Marsuki.
Dijelaskan oleh Kades Marsuki S.Sos bahwa penyuluhan hukum diarahkan pada masyarakat umum, sedangkan penerangan hukum lebih ditujukan kepada aparatur negara, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan termasuk pengelolaan keuangan desa.
“Terima kasih kepada Bapak Akhmad Putra Dwi, SH (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng) dan kepada Bapak H. Harianto, S.E (Kadis PMD, PP, PA Kabupaten Bantaeng) yang telah bersedia hadir dan sebagai pembawa materi (Narasumber),” ucap Kades Bonto Salluang, Marsuki, S.Sos.
*(Humas Desa Bonto Salluang).