Jumat, Maret 24, 2023
spot_img

Pengadaan di Damkar Kota Makassar Diduga Ada Kongkalikong, LAKIN Desak Kejari Untuk Periksa Seluruh Kegiatan

Jejakkasusnews.id – Makassar. Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) adalah lembaga kemasyarakatan dan kepemudaan yang bergerak menjadi pemantau independen terhadap birokrasi pemerintahan, khususnya di Kota Makassar.

LAKIN kembali menyoroti sejumlah kegiatan di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, hal ini terkait pengadaan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum LAKIN, Adipati. Bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum atau APH untuk menurunkan timnya melakukan pemeriksaan terhadap Damkar Kota Makassar.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar agar menurunkan tim untuk memeriksa semua kegiatan-kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Damkar Kota Makassar,” tegas Adipati, Kamis (12/1/2023).

Salah satunya proyek Damtor

Lebih lanjut, Adipati menjelaskan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar telah melakukan pengadaan kendaraan Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) sebagai upaya memberi pertolongan pertama ketika terjadi bencana kebakaran di pemukiman padat penduduk.

Namun hal itu, kata Adipati, diduga ada kejahatan terhadap keuangan negara yang tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.

Damtor ini ketahui untuk tahap pertama ada 53 unit yang tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Damtor ini juga disebut-sebut sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran. Mulai dari Pemadam Kebakaran Lorong (Peka Rong) bertindak sebagai stasiun kemudian Damtor dan tim Pemadam Kebakaran yang nantinya bergerak di lapangan.

Dalam setiap unit dilengkapi mesin pompa, selang (nozel) sirine, dengan kapasitas penampungan air 800 liter. Harga satu unit damtor tersebut Rp80 jutaan.

Selanjutnya, damtor ini akan dikoneksikan dengan instalasi Pemadam Kebakaran Lorong atau Peka Rong dengan jangkauan distribusi air hingga 200 meter guna memudahkan penanganan saat terjadi kebakaran di lorong-lorong sempit.

Namun belakangan ini, Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mencium adanya indikasi permainan di dalamnya.

Baca juga :  Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi, Tim LAKIN Soroti Tambang Galian C Di Bone

“Kami menduga ada permainan berupa cashback di dalamnya antara Penyedia dengan Dinas Pemadam Kebakaran,” terang Adipati.

Ia merincikan anggarannya yakni Damtor senilai Rp4,2 miliar lebih. Kemudian Peka Rong senilai Rp4,2 miliar lebih. Selanjutnya, Portable Fire Pump senilai Rp2,9 miliar, lalu selang 1.5 inci senilai Rp1 miliar lebih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar. (***)

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All