Kamis, Desember 7, 2023
spot_img

Pemuda Korban Penganiayaan Didesa Batumalonro Kecamatan Biringbulu Resmi Melapor Di Polres Gowa

GOWA | JEJAK KASUS NEWS.ID – Korban penganiayaan Wandi (21)tahun yang terjadi di desa batumalonro kecamatan biringbulu kabupaten gowa sulsel, resmi melaporkan terduga pelaku Sama Dg Lira (40)tahun dengan Nomor LP/B/1136/X/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada hari senin 23 Oktober 2023.

Awal terjadi pada hari jumat 20/10/2023 pukul 17.53 saat korban (wandi) sedang menontong pertandingan sepak bola dilapangan di desa batumalonro kecamatan biring bulu Kabupaten Gowa, hendak pulang kerumahnya akan tetapi motor korban rusak dan tidak bunyi lalu korban memperbaikinya hingga menyala, tetapi korban membunyikan dengan keras lalu tiba-tiba saudara firman teriaki dengan mengeluarkan kata-kata,” weeh pelan-pelanko, kemudian korban menjawab, Ngapai,” sontak terduga pelaku pelaku (sama Dg Lira) datang memukul

“Berselang waktu tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung memukul Korban dengan cara meninju lalu korban menghalau dengan menggunakan tangan kanan akan tetapi korban tetap terkena pukulan tangan kiri dan akibat pukulan tersebut Korban mendapatkan luka benjolan dan goresan sehingga merasakan sakit selama dua hari,”ungkap korban didepan awak media, selasa 24 Oktober 2023.

Saat korban wandi hendak melakukan pelaporan di polsek biringbulu terhadap terduga pelaku sama dg Lira namun ragu sebab pernah terjadi kepada keluarga korban terkait kasus penganiayaan tiga bulan lalu namun tidak ditanggapi malah pasal yang disangkakan tidak sesuai apa yang di harapkan dan memberikan pasal 352 oleh penyidik polsek biringbulu sementara korban mengalami luka yang serius akhirnya korban memutuskan untuk melakukan pelaporan di polres gowa dan pelaku disangkakan dengan pasal 351.

Selain itu, keluarga korban Saminda (30)tahun mengatakan bahwa saat itu korban dan terduga pelaku pernah dipertemukan untuk membicarakan masalah tersebut lalu disaksikan Binmas baturappe biringbulu Saripuddin Dg Gassing dan Babinsa Syarir Dg Maro, namun pertemuan antara kedua bela pihak tidak terselesaikan sebab terduga pelaku Sama Dg Lira bersih keras untuk tidak mau disalahkan dan menyuruh korban Wandi untuk melanjutkan pelaporan kepihak yang berwajib.

Baca juga :  Aktor di Belakang Layar ; Dana Siluman Kasus Pengrusakan Kantor Desa Sampulungan Akan Terungkap!!

“Mereka merasa hebat dan kebal hukum bahkan menantang seluruh keluarga korban untuk melapor sampai dimana, padahal saat korban di pukul banyak saksi yang melihat, akhirnya keluarga korban lebih memilih melapor dipolres Gowa dari pada di polsek biringbulu sebab kami tidak percaya lagi kinerja polsek biringbulu,”tuturnya.

Sebelumnya, Orang tua korban tidak terima anaknya dipukul dan dipermalukan di depan umum sehingga keluarga korban mendatangi rumah kepala dusun dengan harapan untuk berdamai secara kekeluargaan dan disertakan surat perjanjian untuk tidak berulang lagi kejadian serupa namun pihak terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menyuruh korban melapor kepihak berwajib.

Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak,S.H., S.I.K., M.M., M.I.K untuk diatensi kasus tersebut, dan berharap agar tidak dilimpahkan kepolsek biringbulu sebab kami sudah tidak tidak percaya lagi kinerja Polsek biringbulu yang tidak mampu menyelesaikan kasus,”harapnya.

Akibat dari perbuatannya maka terduga pelaku di sangkakan dengan pasal 351 KUHP ; (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun(*red).

Lp ; Ahmad Sijaya / P R M G I

- Tautan Sponsor -

JEJAK TERKAIT

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All