TAKALAR | JKN.ID – Sekolah Dasar (SD) 30 Paddinging Kecamatan Sanrobone kabupaten Takalar Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik setelah dilakukan pembongkaran atap sekolah tanpa izin yang jelas.
Kejadian ini diduga melanggar keputusan Bupati yang telah ditetapkan dan menimbulkan kekhawatiran serta memicu polemik terkait prosedur dan regulasi yang berlaku.
Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari proyek renovasi, namun tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak sekolah atau izin resmi dari pemerintah.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah Kepala bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Menyebutkan tidak ada pemberitahuan Ke dinas pendidikan pada saat Sekolah tersebut dibongkar oleh pihak kontraktor.
” Jadi yang bongkar itu pihak kontraktor dan itu tidak ada penyampaian Ke dinas pendidikan pada saat ingin membongkar sekolah tersebut “,Ungkap H.Junung , Selasa (03/12/2024).
Hingga berita ini di terbitkan,Pihak Kontraktor sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi.(*/Bersambung)