Jejakkasusnews.id – Bantaeng. Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng Polda Sulsel, pada titik terakhir pelariannya di Kabupaten Sinjai. Rabu, 30 November 2022, sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/422/XI/2022/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, tanggal 24 Nopember 2022.
Dalam Laporan Polisi tersebut dikatakan bahwa pada tanggal 21 November 2022 telah terjadi penganiayaan oleh pelaku Hasruni alias Nino Binti Haeruddin (20) di Kampung Be’lang, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan video yang beredar, pelaku menganiaya korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial ER (3) alamat Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Penganiayaan terjadi pada hari Senin (21 November 2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita dan kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah keluarga pelaku di Jalan T.A Gani, Kampung Be’lang, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Dari keterangan awal saksi-saksi pasca Laporan Polisi, di rumah tersebut juga ditempati pelaku berserta ibu korban kandung berinisial Ap.
“Pada saat kejadian Ibu korban tidak ada ditempat dan minta tolong kepada orang yang dikenalnya yang ada di rumah tersebut dengan alasan mendapat info sebelumnya bahwa anaknya sering mendapat perlakuan penganiayaan oleh pelaku Hasruni Als Nino”, ungkap salah satu saksi saat diperiksa penyidik.
Adapun kejadian tersebut diketahui setelah videonya yang berdurasi 2:51 (dua menit lima puluh satu detik) viral di media sosial pertama kali pada tanggal 23 Nopember 2022 dimana saat ibu kandung korban mengirimkan vidio penganiayaan terhadap anaknya kepada keluarganya.
Dalam video penganiayaan yang mendapat kecaman dari sejumlah netizen itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan dan telapak tangan pada bagian wajah serta mencubit di bagian dada dan paha korban kemudian pelaku menarik rambut korban lalu menekan kepala korban ke selangkangan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Polres Bantaeng segera ke rumah korban, mengarahkan orang tua korban untuk membuat Laporan Polisi dan segera memerintahkan personilnya untuk memburu pelaku”, kata Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH SIK M.Si, Rabu dini hari, (30 Nopember 2022) sesaat setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Sinjai.
Kapolres menjelaskan, pelaku beberapa kali pindah tempat tinggal, namun setelah melakukan penyelidikan yang di back up Polda Sulsel, pelaku berhasil di tangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang ditugaskan pada hari Rabu 30 Nopember 2022 sekira pukul 23.00 Wita.
“Untuk motif dan informasi lainnya, masih menunggu hasil pemeriksaan”, kata Kapolres.
Merujuk UU Perlindungan Anak untuk kasus kekerasan terhadap anak, berbunyi : “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.Â
Good article and right to the point. I don’t know if this
is truly the best place to ask but do you guys have any
ideea where to get some professional writers? Thank you 🙂
Very interesting info!Perfect just what I was looking for!!
An impressive share! I have just forwarded this onto a friend who had been doing a little homework on this. And he actually bought me lunch due to the fact that I discovered it for him… lol. So let me reword this…. Thank YOU for the meal!! But yeah, thanx for spending the time to talk about this topic here on your website.