Bantaeng | JejakKasusNews.id – Sekumpulan pemuda yang tergabung dalam Payung Perjuangan Rakyat (Papera) Bantaeng, menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi berbeda. Selasa siang (07 Januari 2025).
Di lokasi pertama sekira Pukul 14:00 Wita, Papera Bantaeng menggelar aksi unjuk rasa didepan DPRD Bantaeng. Dan peserta aksi unjuk rasa ditemui Anggota Dewan dari PAN, Suardi SR dan Anggota Dewan dari Nasdem, Hasriani atau yang akrab disapa Tenri.
Dan di lokasi kedua sekira Pukul 15:30 Wita, Papera Bantaeng menggelar aksi unjuk rasa didepan Polres Bantaeng.
Berdasarkan Surat Penyampaian Aksi Papera Bantaeng yang ditanda tangani Jenderal Lapangan Aksi, Wawan Copel tertanggal 06 Januari 2025 dan disampaikan ke Polres Bantaeng, tertulis: “Sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”.
“BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 berbunyi: Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Terkait dengan maraknya kejadian Pembusuran di Kabupaten Bantaeng, maka kami dari Aliansi Papera Bantaeng melakukan aksi unjuk rasa dengan menyatakan sikap dan tuntutan agar pihak Kepolisian Polres Bantaeng untuk Tangkap dan Adili Pelaku Pembusuran”.
“Hidup rakyat.. Hidup Mahasiswa.. Hidup butuh yang melawan..,” teriak Orator.
Dari informasi yang diperoleh media ini, disampaikan bahwa Aliansi Papera Bantaeng yang menggelar aksi unjuk rasa adalah gabungan dari Pemuda Pancasila Bantaeng, Sapma Bantaeng dan PC Semmi Bantaeng.
Di waktu yang berbeda pada Selasa (07/01/2025) menjelang malam, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki saat ditemui dan ditanyakan perihal aksi Papera Bantaeng didepan Polres Bantaeng, menjawab: “Dalam penegakan hukum, saya pakai sistem kacamata kuda. Yang berarti, penegakan hukum itu tanpa pandang bulu. Siapapun Pelakunya, kalau terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, akan saya proses hukum”.
“Yang jelas dan yang pasti, setiap persoalan hukum, apapun itu, termasuk didalamnya kasus pembusuran, kita tidak tebang pilih, kita lakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan rambu-rambu hukum yang ada,” tegas Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki.