Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng kembali mencatatkan prestasi dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Seorang pria berinisial Asri Bin Dg Mattu (46), warga Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, berhasil ditangkap pada Jumat (5/9/2025) subuh sekitar pukul 04:15 Wita, usai melakukan pencurian dua unit handphone milik seorang karyawan honorer.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, (9 Juli 2025) sekitar pukul 02:30 Wita di Kampung Erasayya, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Korban bernama Normawati, SE (40) kehilangan dua unit ponsel, yakni iPhone 11 dan Vivo Y12, yang sebelumnya ia tinggal isi daya di ruang makan rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan pelaku terlacak di rumah temannya di Kampung Bate Balla, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang.
Saat digerebek, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 unit iPhone 11 yang disembunyikan di rumah kosong.
Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Gunawan Amin, SH membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menjelaskan, satu unit HP curian, yakni Vivo Y12, telah dijual seharga Rp700 ribu. Mirisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu,” kata Kasat Reskrim.
“Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman sebelumnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti, berupa 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam (IMEI: 352916113432067), dan 1 unit handphone Vivo Y12 (IMEI: 868435048589013) masih dalam proses pencarian.
Kapolres Bantaeng, Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H, sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim yang terus menerus telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dimana kita ketahui bersama sangat meresahkan masyarakat di kabupaten Bantaeng.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Kasus ini terus dikembangkan, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegas Kapolres.
Perlu diketahui, dengan tertangkapnya pelaku pencurian handpone tersebut, dengan demikian Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng telah berhasil mengungkap 3 orang pelaku yang menjadi (TO) Target Operasi dalam rangka operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi sikat Lipu tahun 2025.
*(Humas Polres Bantaeng).