Bantaeng – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bantaeng Polda Sulsel, jajaran Satgas Gakkum dan Satgas Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan dua terduga pelaku penjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari Selasa (06/05/2025) sekitar pukul 02:00 Wita di Jalan Manggis, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, personel dari Satgas Gakkum dan Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2025 yang dipimpin Katim Resmob Bripka Sabil berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MI (18 tahun), yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan di rumah Pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 12 botol miras dari berbagai merk. Selanjutnya terduga Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Posko Resmob guna proses hukum lebih lanjut.
Berselang sehari kemudian, pada hari Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 02:00 wita di Jalan T.A Gani, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (57 tahun).
Terduga Pelaku SY diamankan karena kedapatan menjual miras, dan atau peredaran atau pendistribusian minuman keras tanpa surat ijin edar.
Dilokasi tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil kembali berhasil mengamankan 12 botol miras dari berbagai merk.
Kemudian setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Amiruddin Conde, S.Pd menyampaikan bahwa Operasi Pekat Lipu ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Bantaeng dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan harus ditindak tegas,” kata Kasi Humas Polres Bantaeng.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Bantaeng.
*(Humas Polres Bantaeng).