Bantaeng – Tambang Galian C yang beroperasi tanpa dokumen yang sah alias ilegal, makin menjadi-jadi di Kabupaten Bantaeng dan beroperasinya Tambang Galian C tersebut, menjadi bahan pembicaraan warga disekitar lokasi penambangan.
Salah satu Tambang Galian C yang dibahas dan menjadi pusat perhatian warga di sekitar lokasi penambangan yang berada di Kecamatan Pajukukang adalah Tambang Galian C Ilegal yang diduga dikelola oleh seorang oknum Polisi dengan inisial RBA berpangkat Briptu yang berdinas di Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng.
RBA menurut pembicaraan mereka, diduga tanpa alas hak atau izin dan dokumen yang sah terkait dengan kepemilikan tanah (lokasi penambangan) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki usaha Tambang Galian C tersebut.

Briptu RBA itu kata warga adalah anak dari salah satu Kepala Desa di Bantaeng dan menurut warga juga, RBA telah melakukan penambangan Galian C sejak Tahun 2019 sampai 2025 di lokasi milik ahli waris tanpa seizin dari ahli waris Almarhumah Hj. Sukmawati selaku pemilik tanah dengan Nomor SPPT PBB 73.03.031.004.009.0250.0 dengan luas 5,2 hektar yang terletak di Dusun Bontomarannu di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Warga yang menyampaikan bahwa pemilik lokasi yang dijadikan lokasi penambangan RBA adalah ahli waris dari Hj. Sukmawati bernama Iradati.
Iradati saat dihubungi dan di konfirmasi tentang lokasi tambang galian c tersebut, mengatakan silahkan komunikasi sama Kuasa Hukumnya.
Iradati selaku ahli waris dari pemilik lokasi tersebut kepada JejakKasusNews.id melalui Kuasa Hukumnya, mengatakan: “Kami akan melaporkan oknum polisi tersebut terkait pengelolaan Tambang Galian C Ilegal tanpa alas hak (dokumen tanah), penyerobotan tanah dan pelanggaran kode etik di Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan di Makassar”.
“Kondisi tanah klien kami sekarang sudah ada yang jadi kubangan (lubang besar) akibat bekas kerukan alat berat jenis Ekscavator milik oknum Polisi tersebut yang mana tanah dan pasirnya sudah dijual dengan keuntungan ratusan juta hingga milliaran rupiah,” kata Kuasa Hukum Iradati.

“Apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Perundang-Undangan yamg lainnya,” tegas Kuasa Hukum Iradati.
Kuasa Hukum ahli waris juga mengatakan bahwa perbuatan oknum polisi itu jelas melanggar Pasal 285 Tentang KUHPidana dan Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
“Oknum polisi tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena oknum tersebut melekat pada dirinya sebagai Polisi Aktif,” tegasnya.
“Kami menduga oknum polisi tersebut bukan lagi menjadi backing, tapi lebih parah karena sudah menjadi pelaku utama Tambang Galian C ilegal tanpa alas hak atau dokumen yang sah,” kata Kuasa Hukum Iradati.