GOWA , JKN.ID – Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan peredaran narkoba yang diduga melibatkan seorang narapidana berinisial (S). Kasus ini terkuak setelah lima remaja di Palopo ditangkap oleh Polres Palopo, yang mengaku menerima barang haram tersebut dari (S) yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Dari informasi yang diperoleh, narapidana (S) diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam lapas. Pengakuan lima remaja tersebut mengindikasikan bahwa ada sistem yang memungkinkan akses narkoba ke luar penjara, menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Namun, ketika ditanya tentang dugaan tersebut, pihak KPLP dan Kasibinadik Lapas Narkotika Sungguminasa Terkesan untuk tidak memberikan keterangan atau kejelasan pada awak media.
“Untuk informasi tersebut kami belum ada konfirmasi mengenai adanya WBP yang terlibat dari pihak Polres Palopo, mungkin bisa di konfirmasi Ke Polres Palopo karena informasinya dari mereka” Kata Padil Melalui Pesan Whastaap.
Sementara, Kasibinadik Lapas Narkotika Sungguminasa saat di Konfirmasi hanya mengarahkan awak media ini ke bagian Humas Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa.
“Izin bisa langsung ke bagian humas pak, nanti humas yang akan berikan jawaban,” ucap Dian Kasibinadik Lapas Bollangi.
Awak media ini meminta Nomor Humas namun hingga saat ini Kasi Binadik tidak memberikan nomor humas Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa untuk di konfirmasi.
Hingga Awak media mencoba Ke Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Untuk Konfirmasi lebih lanjut sebagaimana arahan dari Kasibinadik Lapas Narkotika Kelas IIB Sungguminasa namun menurut Sala satu Pegawai menjelaskan Humas Sudah tidak ada di kantor, Sabtu (05/10/2024)
Problem ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Narkotika yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi bagi narapidana.
Kasus ini mengingatkan kita akan tantangan besar yang dihadapi dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Diperlukan kerjasama antara pihak lapas dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini agar peredaran narkoba dari dalam lapas tidak lagi terjadi di masa mendatang.
Sebelumnya, diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Palopo mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.
Kelima pemuda terduga pelaku masing-masing bernama Yudi (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal (28) dan Erwin Nasir (30) yang disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima narkotika golongan jenis sabu, Kamis 3/10/2024.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyampaikan ke pihak kepolisian terkait salah satu rumah di sekitar Perumahan BTN Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
“Menurut warga, tempat itu sering dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka kemarin,”katanya.
Selain itu, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan bahwa saat tim memeriksa badan dan lokasi penangkapan kelima pemuda tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam plastik bening kecil diduga berisi sabu dengan berat 1,56 gram.
“Barang tersebut ditemukan dalam bungkus rokok disimpan di samping kasur beserta alat hisap sabu atau bong. Saat diinterogasi, pemuda diamankan tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa,”ungkapnya.
Lanjut, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa barang yang diduga sabu tersebut mereka beli dengan harga Rp 1,3 juta. Mereka melakukan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Yudi ke rekening BRI milik inisial S.
“Tak hanya mengamankan kelima pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,56 gram sabu, bong, kaca pirex, korek api, handphone milik terduga pelaku dan uang tunai Rp 500 ribu,” ucapnya.
Sementara kelima terduga saat ini diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika(Red).
Lp ; Wrw