jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Senin, September 1, 2025
BerandaBreking NewsNarasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

JAKARTA | JKN.ID – Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278.

Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70.1 Miliar

Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp. 13.8 Miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.

Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

Lp : Wrw

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Sidak di Lapas Takalar, Kanwil Ditjenpas Sulsel Pastikan Kualitas Pembinaan dan Keamanan

TAKALAR | JKN.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar,Kamis (28/08).Kunjungan ini bertujuan memperkuat tugas dan fungsi...

Polres Gowa Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Motor Curian Berhasil Diamankan

GOWA | JejakKasusNews.Id - Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy...

Breaking News: Situasi Mencekam di Makassar, Kerusuhan Meluas dan Menelan Korban Jiwa

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Kota Makassar dilanda kerusuhan yang mencekam pada Jumat (30/8/2025) malam, mengubah suasana yang awalnya tertib menjadi kekacauan. Massa aksi yang...

Oknum Polisi di Polres Bantaeng Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Jejak Kasus - Oknum Polisi di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Informasi ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Bontolojong, Kecamatan Uluere,...

Siswi SMAN 2 Takalar Diduga Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Desak Kadisdik Sulsel Turun Tangan

TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Dunia pendidikan di Kabupaten Takalar kembali tercoreng. Seorang siswi kelas 12 IPS 1 UPT SMAN 2 Takalar, Mei Khumairah, diduga...