MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melalui Kanwil Ditjenpas Sulsel memberikan 216 remisi khusus kepada warga binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriyah, 6 orang diantaranya bebas dan 2 orang sisa menjalani subsider
Pemberian remisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga binaan setiap tahun serta langkah untuk mendorong agar dapat segera reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat, Senin 31/03/2025.
Kepala Rumah Tahanan Negara Makassar Jayadikusuma dalam keterangannya menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan bukan hanya penghargaan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berupaya memperbaiki perilaku serta mengembangkan keterampilan
“Remisi yang diberikan dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Remisi ini diberikan setelah penilaian yang teliti mengenai sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman mereka. Dalam hal ini, mereka yang berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan berhak menerima remisi ini,”jelasnya.
Lanjut, Jayadikusuma menambahkan, remisi yang diberikan tidak hanya sekedar pengurangan waktu hukuman, tetapi juga harapan bagi mereka untuk memulai lembaran baru. Kami berkomitmen untuk terus mendukung proses pembinaan agar mereka bisa lebih siap dan berdaya saing ketika kembali ke masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan penerimaan yang baik bagi para warga binaan. Kegiatan ini mencerminkan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mengurangi stigma terhadap mereka. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat berkontribusi kembali untuk pembangunan bangsa,”ujarnya.
Kegiatan penyerahan remisi ini berlangsung dalam suasana yang khidmat, dilanjutkan dengan acara syukuran sederhana sebagai ungkapan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan kepada warga binaan.
Rutan Kelas I Makassar berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk menggugah semangat warga binaan agar lebih berkontribusi positif dalam masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir.
lp; zulaikha