Jejakkasusnews.id. Empat orang pelaku pengrusakan kantor Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara memperoleh Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Informasi ini didapatkan setelah mediasi antara keluarga pelaku dengan pihak dari Desa Sampulangan dan Kecamatan Galesong Utara. Minggu, 15 Januari 2023.
“Masalah sudah selesai dan para pelaku pengrusakan kantor Desa Sampulungan bisa kembali kepada keluarga masing-masing”, ungkap salah satu keluarga pelaku kepada media ini.
Sementara ditempat terpisah, Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa.
“Kepada masing-masing pihak keluarga pelaku dapat melakukan perbaikan kerusakan kantor desa dengan memperbaiki secara bertahap, serta kepada Kepala Desa Sampulungan yang hadir dalam mediasi bisa memahami agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.
Setelah masing-masing keluarga pelaku pengrusakan melakukan perbaikan kantor Desa Sampulungan dan merasa sudah selesai, apa yang telah dikatakan Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad bahwa setelah dilakukan perbaikan kantor desa, maka selesai persoalan.
Namun anehnya, didapatkan informasi lanjutan yang mengatakan bahwa Pak Sekdes Sampulungan bersama Pak Camat Galesong Utara diduga meminta uang kepada pihak keluarga pelaku pengrusakan.
Pihak keluarga pelaku merasa kecewa karena apa yang di sampaikan Pj Bupati Takalar tidak di indahkan. Malahan sebagai keluarga pelaku merasa diperas oleh Sekdes bersama Kepala Desa.
“Ke-empat tersangka akan saya bebaskan kalau membayar uang senilai Rp.29.000.000 juta setelah masing-masing pihak keluarga tersangka memperbaiki kantor desa diluar dari biaya yang disepakati”, kata salah satu pihak keluarga tersangka dalam hasil rekaman melalui whatsapp.
Dihubungi terpisah melalui whatsapp, Arny Jonathan SH yang mendampingi keluarga pelaku mengatakan bahwa ada kejanggalan di persoalan ini. karena ke-empat keluarga pelaku pengrusakan Kantor Desa Sampulungan setelah perbaikan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp.7.000.000 juta dengan biaya sendiri dan sudah selesai diperbaiki.
“Anehnya Camat Galesong Utara bersama Sekdes Sampulungan memaksa keluarga pelaku pengrusakan untuk membayar lagi kerugian sebesar Rp.29.000.000 juta dan yang baru diberikan oleh ke-empat keluarga pelaku pengrusakan sebesar Rp.15.000.000 juta dan sisanya dibayar nanti sesuai bukti pernyataan lalu mengancam dan menakut-nakuti keluarga pelaku kalau tidak diselesaikan”, ungkapnya.
“Setelah kami meminta catatan perbaikan kantor desa melalui Sekdes Sampulungan, dianya (Sekdes Sampulungan) malah tidak ingin memperlihatkan dan bahkan mengatakan ada biaya-biaya yang tak terlihat,” tambahnya.
“Kok ada biaya tak terlihat sedangkan lubang jarum saja terlihat”, ujarnya.
Lawyer yang dikenal gesit dan lincah tangani perkara ini juga mengatakan : Paling parah itu Camat Galesong Utara, karena menyuruh Sekdes Sampulungan meminta uang kepada keluarga pelaku sebagai biaya operasional.
“Di masalah ini juga, saya menduga ada oknum Polwan PPA Polres Takalar ikut terlibat. Hal itu terbukti melalui chatingan whatsapp kepada keluarga pelaku”, tuturnya.
Saat mengetahui informasi tersebut, TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melakukan penelusuran kepada seluruh keluarga pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang diduga Sekdes Sampulungan (Ansar) bersama Camat Galesong Utara (Marlin, Spd) melakukan pemerasan terhadap ke-empat keluarga pelaku pengrusakan kantor desa Sampulungan.

Setelah menulusuri dan mencari info akurat di pihak keluarga pelaku pengrusakan kantor Desa Sampulungan, berselang beberapa hari kemudain TIM LAKIN melanjutkan penelusuran ke Polres Takalar dan meminta barang bukti untuk dilihat, lalu salah satu pihak oknum Polisi di Polres Takalar mengatakan bahwa semua bukti sudah diserahkan kejaksaan.
Kemudian TIM LAKIN melanjutkan penelusuran ke Kejaksaan Negeri Takalar dan menemui Kasi Pidum lalu TIM LAKIN diperlihatkan semua bukti yang ada.
Berdasarkan hasil penelusuran TIM LAKIN, didapatkan sejumlah bukti dan informasi yang tidak sesuai dengan instruksi Pj Bupati Takalar.
Olehnya itu Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta kepada Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad agar Sekdes Sampulungan (Ansar) dan Camat Galesong Utara (Marlin, Spd) untuk diberikan sanksi tegas dengan mencopot mereka dari jabatannya agar kedepannya, tidak ada lagi pejabat pemerintah yang mempermainkan masyarakat yang lemah dan tertindas.
“Selain diberikan sanksi tegas, kami juga akan melaporkan kedua pejabat pemerintahan itu khususnya Sekdes Sampulungan (Ansar) bersama Camat Galesong Utara (Marlin, Spd) kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya karena ini sudah melanggar aturan”, tegas Ikhsan Mapparenta Dg Tika.
“Jika melihat persoalan ini, maka sesuai dalam aturan UU Tindak Pidana Pemerasan yang berbunyi barang siapa dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun”, jelasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Camat Galesong Utara selalu mengundur waktu untuk ditemui dimintai konfirmasi. Sedangkan Sekdes Sampulungan meminta ditemui disalah satu (MALL) di Makassar, tapi setelah beberapa Awak Media tiba ditempat, Sekdes Sampulungan menghindar dan ponselnya tiba-tiba dimatikan.(Red).
Lp ; (ISK) PRMGI