Kamis, Maret 30, 2023
spot_img

Mal Administrasi, Kades Bira dan Kasubbid Resmi Dilaporkan ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulawesi Selatan

Jejakkasusnews.idBantaeng. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng resmi melaporkan Kepala Desa Bira, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba dan oknum di kantor Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Bulukumba ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di Jalan S. Alauddin Kota Makassar. Senin, (30/1/2023)

Laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan ini, LBH Butta Toa Bantaeng diwakili oleh Yudha Jaya, SH melaporkan terkait dugaan pelanggaran Mal Administrasi yang dilakukan Kepala Desa Bira dan oknum BPKAD Pemda Bulukumba terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga terbit tanpa prosedur yang berlaku.

Yudha Jaya, SH dari LBH Butta Toa Bantaeng kepada media ini mengatakan bahwa tanah yang berada di Desa Bira, Kec. Bonto Bahari, Kab. Bulukumba itu dengan tiba-tiba muncul SPPT PPB tanpa sepengetahuan kliennya, yakni Arzak Rizal beserta keluarganya.

“Padahal Klien kami (Arzak Risal) sudah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun sampai turun-temurun dan hingga sekarang masih menggarap tanah itu”, kata Yudha.

“Kami menduga terbitnya SPPT PBB yang diajukan oleh Kepala Desa Bira, Kec. Bonto Bahari Bulukumba dan Oknum BPKAD Pemda Bulukumba tersebut adalah bodong dan suatu dugaan pelanggaran Mal Administrasi“, tuturnya.

Yudha Jaya, SH juga menambahkan bahwa dia dan teman Advokat lainnya di LBH Butta Toa Bantaeng juga telah melakukan investigasi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Bulukumba dan berkordinasi dengan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SPPT PBB di Kab. Bulukumba.

“Kami menemukan adanya kejanggalan, yakni tidak adanya bukti pengajuan permohonan penerbitan SPPT PBB dan juga tidak ada bukti dokumen permohonan dalam daftar buku Registrasi Bidang Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba“, ungkapnya.

Baca juga :  Lembaga Anti Korupsi Nasional Mengecam Keras Pengeroyokan Terhadap Pimred Media Realita News Di Takalar

“Kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti temuan kami yang kami duga adalah bukti SPPT PBB Bodong kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan“, tegas Yudha Jaya, SH.

“Kami curiga ada praktek mafia tanah di Desa Bira, Kab. Bulukumba dengan menerbitkan SPPT PBB yang kami duga bodong dan melibatkan oknum Bidang Pendataan BPKAD Pemda Bulukumba“, pungkas Advokat LBH Butta Toa Bantaeng ini.

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

18 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All