Sabtu, Juni 10, 2023
spot_img

Lurah Gaddong Makassar Diduga Melakukan Pemalsuan Data dan Penipuan Uang Puluhan Juta Rupiah Kepada Warganya Perihal Status Tanah di Gunung Latimojong

Lurah Gaddong RUDYANSYAH JUFRI, S.IP diduga telah melakukan pemalsuan data dan penipuan uang kepada warga perihal permohonan atas status tanah yang terletak di jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala Kota Makassar yang di kuasai berdasarkan surat kuasa ahli waris Zelman dengan nomor register 03/KS/VII/2022.

Melalui awak media, ahli waris Zelman menyampaikan bahwa awalnya dirinya sebagai ahli waris disuruh membayar (PBB) sebesar Rp.30.000.000 dan uang (pertanahan) sebesar Rp.60.000.000 baru bisa diterbitkan sporadik oleh pak Lurah Gaddong, setelah saya bayar semuanya malah yang di kasi hanya fotocopy sporadik sementara aslinya disimpan oleh pak Lurah Gaddong.

“Setelah saya terima fotocopy sporadik kemudian membawa ke pertanahan beserta dokumen yang lain ternyata ditolak dengan alasan sporadik yang dari kelurahan tidak memiliki nomor register. Bahkan setelah saya kembali ke kantor lurah untuk cek data dikomputer, ternyata tidak terinput, apalagi di pembukuan staf kelurahan tidak terdaftar sama sekali. Anehnya lagi sudah empat bulan, selalu saya di janji terus oleh pak Lurah Gaddong hanya karena persoalan nomor register. Tapi yang paling parah, kok nomor handphone saya di blokir,” ungkapnya.

Lanjut kata ahli waris Zelman menuturkan bahwa sepertinya pak lurah menganggap ini persoalan sepele dan kami sebagai warga Indonesia yang taat aturan selalu mengikuti apa yang di katakan pak lurah Gaddong. Tapi malah saya sepertinya ingin di bodoh-bodohin, sampai detik ini. Rabu, (05/04/2023).

“Belum ada niat baik pak lurah terkait masalah ini. Oleh karena itu, saya akan mengambil upaya hukum dan melaporkan terkait pemalsuan data dan penipuan uang oleh pak Lurah Gaddong,” tegasnya.

Sementara dalam aturan yang sudah diatur oleh UU pada pasal (93) berbunyi; Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca juga :  MATADOR Gelar Aksi dan Minta KEJATI Bersama POLDA SULSEL untuk Memeriksa Hasil Pekerjaan Proyek di Soppeng

Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal (378) KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong.

Sampai berita ini di terbitkan, melalui telpon Whatsaap awak media kepala Lurah Gaddong, tidak ada tanggapan dan respon bahkan isi chatingan tidak di hiraukan sama sekali oleh Lurah Gaddong.

(Lp ; DIKA LAKIN)

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All