SINJAI / JEJAK KASUS NEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai sudah mulai melirik aromah dugaan korupsi dilingkup Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fahri yang dimintai tanggapan terkait dugaan adanya Kongkalikong dan aroma korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang saat ini menjabat sebagai Internal Kominfo atas nama Adi Pesta Irawan S.pd dan Iswan Ahmad telah memiliki perusahan media online bernama kabarsinjai.com.
Dirinya berterimakasih atas informasi tersebut dan berjanji akan mengkaji terlebih dahulu sebelum memberi komentar lebih kepada awak media.
“Berdasarkan informasi ini insyAllah akan melakukan sedikit kajian, dan tentu akan ada ?petunjuk untuk langkah selanjutnya” ujarnya, Iptu Andi Irvan sapaan akrab Kasat Reskrim, saat dimintai komentar melalui via pesan singkat Whatsapp, Kamin (01/06/2023).
Iptu Andi Irvan juga mengatakan ada banyak langkah yang harus dilakukan agar informasi yang diberikan oleh awak media bisa atensi untuk ditindak lanjuti secepatnya
“Banyak variabel yang mempengaruhi, salah satunya adalah validnya informasi dengan data yg akan dihimpun”tegasnya Kasat Reskrim.
Salah satu awak media di Kabupaten Sinjai ikut menanggapi terkait dugaan adanya kongkalikog di lingkup Kominfo.
“Seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke Tipikor Polres dan Polda atau ke Kajati Sulsel, dikarenakan kasus ini sudah berlansung lama sejak di jaman Bupati, Seto Gadhysta Asafa” tegasnya wartawan sambar.id, melalui video yang dikirim melalui aplikasi Whatsaap, Kamis (01/06)
Diketahui Keduanya memiliki peran penting di media online tersebut yakni, Adi Pesta Irawan S.pd selaku pendiri sekaligus Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi kabarsinjai.com, Iswan Ahmad, S.sos selaku Penasehat/ Dewan Redaksi.
Media yang dia kelola diketahui telah menjadi mitra kerja di Kantor Dinas Kominfo sudah bertahun lamanya dan untuk tahun ini media online kabarsinjai.com dapatkan kontrak dengan nilai lumayan untuk tahun 2023, Rp. 7.000.000/bulan.
Sebelumnya Kadis Keminfo Sinjai, Mansyur yang dimintai tanggapan terkait Internal Keminfo atas nama Adi Pesta Irawan S.pd selaku pendiri media online Kabarsinjai.com dan Iswan Ahmad, S.sos selaku Penasehat/ Dewan Redaksi.
“Iye lebih baik kekantor maki saja besok saya tungguki” singkatnya melaluk via pesan singkat whatsaap Minggu, (28/05/2023)
Setelah Mansyur dimintai tanggapan namun memberi jawaban yang tidak nyambung, Sekjen LAKIN, Iksan Mapparenta Daeng Tika angkat bicara dan sangat menyayangkan
“Sangat disayangkan, tak seharusnya seorang pemimpin suatu instansi kepada awak media yang hendak meminta tanggapan, seharusnya dijawab sesuai dengan pertanyaan bukan, balasan yang dia kirim itu terkesan ingin dibantu agar tidak diberitakan yang negatif” ungkapnya, saat dimintai tanggapan, Selasa (01/06/2023)
Menurut dia inikan sudah jaman sudah berubah, dimana jaman saat ini semuanya serba teknologi,
“Inikan dijaman teknologi jadi saat ini awak media meskipun melalui via telfond atau pesan singkat teman-teman media sudah bisa melakukan wawancara dengan mudah, tampa harus datang ke kantor Instansi dan Institue jika ada yang ingin dikonfirmasi untuk mendapatkan informasi” jelasnya, Daeng Tika sapaan akrab Sekjen LAKIN.
Sebelumnya informasi ini tercuat ketika Sniperjurnalis.com memberitakan kabar tersebut.
Sementara seperti yang dikutip dari laman resmi dewanper.or.id dimana dijelaskan terkait UU pokok Pers, dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan “Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”.
UU Pokok Pers di Pasal 6, khususnya huruf a dan d, menegaskan bahwa pers Nasional melaksanakan peranan “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” dan untuk “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”.
Berdasarkan ketentuan tersebut Dewan Pers berpendapat pejabat pemerintah tidak selayaknya menjadi pembina atau pelindung perusahaan pers, mereka bisa menjadi pembina di media internal Pemerintah non komersial, sementara itu di dihimpun Informasi dilaman Redaksi media online Kabarsinjai.com
Terdapat nama-nama di ketahui bahwa merupakan pegawai Kantor Pemkab sinjai, diketahui mereka dibiayai oleh Negara berdasarkan Ketetapan masing-masing SK kepegawaian, termasuk SK Bupati Sinjai.