Bantaeng, Sulsel/JEJAK KASUS NEES.ID–Bank BRI Cab.Bantaeng bukannya menjadi solusi untuk rakyat tetapi justru menjadi malapetaka. Kenapa tidak dalam perjalannanya dari tahun ke tahun kondisi Bank BRI Cab. Bantaeng menyimpan duka yang mendalam bagi sekian banyak nasabah misalnya Ibu Mega yang merupakan salah satu nasabah yang mengalami cedera adminstrasi dalam menjalankan proses lelang, dimana jaminan yang dijadikan anggunan terdapat dua lokasi dan keduanya dilelang dengan nilai yang tidak sepadam. Ketua Umum LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA dengan ini melayangkan surat terbuka untuk kementerian keuangan Republik Indonesia.
Kepada yth. Ibu Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bahwa demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan ini kami atas nama LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA dengan segala bentuk pertimbangan memohon kiranya agar mengevaluasi kinerja kepala Bank BRI Cab. Bantaeng yang dengan segala cara memiskinkan rakyat Indonesia dengan modus melelang jaminan Nasabah tanpa memperhitungkan nilai taksasi jaminan dan itu dialami oleh Nasabah atas nama Ibu Endang Purwati.
(KRONOLOGIS PERMASALAHAN)
Awalnya pada tahun 2006 Ibu Endang Purwati mengajukan permohonan kredit ke Bank BRI Cab. Bantaeng dengan jaminan 1 (satu) unit rumah yang terletak di Kampung Be’lang dan saat itu terealisasi dan berjalan selama 5 (lima) tahun tanpa ada kendala (selesai).
Kemudian pada tahun 2011, Ibu Endang Purwati kembali mengajukan kredit ke Bank BRI Cab. Bantaeng sebesar Rp. 300 juta dengan anggunan yang sama dan itu juga terealisasi.
Sementara berjalan kredit tersebut tepatnya pada tahun 2013 Ibu Endang Purwati mengajukan lagi kredit sebesar Rp. 200 juta namun dengan anggunan berbeda yaitu SHM sebuah Ruko yang terletak di Jl. Mangga Kab. Bantaeng. saat itu yang disetujui oleh pihak Bank BRI Cab. Bantaeng hanya Rp. 100 juta.
total kredit Ibu Endang Purwati pada saat itu sebesar Rp. 400 juta dengan 2 (dua) anggunan yang berbeda.
“Seiring berjalannya waktu, Ibu Endang Purwati setiap bulannya melakukan kewajibannya dengan membayar angsuran senilai Rp. 17 juta per bulan selama 6 (enam) bulan hingga kemudian pada angsuran berikutnya tiba tiba orang tua Ibu Endang Purwati sakit dan usahanya mengalami penurunan sehingga pemasukan berkurang.
dari keadaan itu, Ibu Endang Purwati mendatangi Bank BRI Cab. Bantaeng untuk meminta keringanan namun pihak Bank BRI Cab. Bantaeng tidak mau tahu akan hal itu.
Beberapa waktu kemudian Ibu Endang Purwati kembali mendatangi Bank BRI Cab. Bantaeng dan menemui Kepala Bagian Kredit dengan tujuan untuk menyampaikan bahwa ia akan menjual bangunan ruko tersebut yang nantinya digunakan untuk menutupi semua kreditnya, setelah itu beberapa hari kemudian Ibu Endang Purwati telah menemukan orang yang siap membeli ruko tersebut dengan harga Rp. 600 juta namun Ibu Endang Purwati minta kepada calon pembeli agar membeli seharga Rp. 700 juta dan calon pembeli pun setuju dengan catatan diberikan sedikit waktu”.
“seiring berjalannya waktu, Bagian kredit Bank BRI Cab. Bantaeng pernah sekali mendatangi Ibu Endang Purwati yang saat itu berada di ruko dan menyodorkan sebuah surat untuk ditanda tangani, Ketika Ibu Endang Purwati bertanya itu surat apa ? kemudian dijawab oleh Bagian Kredit tersebut bahwa itu surat penyampaian biasa akhirnya Ibu Endang Purwati pun menandatanganinya.
Beberapa hari setelah surat tersebut di tanda tangani, barulah pihak Bank BRI Cab. Bantaeng menyampaikan kepada Ibu Endang Purwati bahwa itu adalah surat penyampaian lelang agunan nasabah. “Tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba.
Ditempat terpisah didepan awak media Ibu Endang Purwati menjelaskan bahwa “Saya pernah ditelpon sama bagian kredit Bank BRI Cab. Bantaeng dan saya katakan sabar dulu pak karena sedang proses negosiasi dengan calon pembeli untuk kesepakatan harga” dan bagian kredit Bank BRI Cab. Bantaeng pun bertanya ke saya “siapa calon pembelinya” dan dimana alamatnya ?” kemudian saya pun menyampaikannya karena pikiran saya waktu itu mungkin dengan mengetahuinya calon pembeli maka urusan saya akan semakin di permudah dan kemungkinan ingin mengkonfirmasi kebenaran penyampaian saya.
Sejak saya berikan informasi calon pembeli tersebut kepihak Bank, saya tidak pernah lagi dihubungi oleh pihak pembeli dan belakangan tiba-tiba di umumkan bahwa calon pembeli ruko tersebut adalah pemenang lelang senilai Rp. 400 juta “Saya heran dan bertanya dalam hati. Kok bisa begini ?!”.
“Atas pengumuman lelang tersebut kemudian ada oknum Polisi datang menyampaikan kepada saya untuk segera mengosongkan ruko itu. Saya tambah heran karena sampai sekarang pun belum menerima salinan putusan M.A terkait putusan pemenang proses lelang itu. Jujur, orang tua saya sakit keras dan meninggal dunia pada tahun 2020 lalu akibat memikirkan masalah kredit ini,”Tuturnya.
Selanjutnya Penasehat Hukum Arny Yonathan SH yang diketahui bahwa Arni Yonathan SH bersama Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) ini adalah Tim Kuasa Hukumnya Ibu Endang Purwati mengatakan bahwa puhak Bank BRI Cab. Bantaeng diduga telah melanggar aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana agunan nasabah di lelang tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik agunan.
“Seharusnya yang namanya lelang itu, di ikuti oleh banyak peserta lelang bahkan pemilik agunan harus mengetahui tapi kok cuma satu yang ikut lelang dan tiba-tiba dijadikan pemenang lelang bahkan Klien kami sebelumnya tidak pernah diberitahu bahkan pernah dimintai uang sebesar Rp. 20 juta katanya untuk menunda lelang.
“Untuk mengambil agunan pertama juga disuruh bayar Rp. 7,5 juta, Kok ada yang seperti ini, ada apa dengan pihak Bank BRI Cab. Bantaeng?”, tanyanya.
“Paling mengherankan buat saya adalah harga agunan milik Klien kami pada tahun 2018 itu senilai Rp. 800 juta, lalu pihak Bank BRI Cab. Bantaeng melelang senilai Rp. 446 juta sedangkan pinjaman nasabah Rp.433 juta sesuai harga pinjaman. Kemudian angsuran pembayaran yang sudah masuk tidak dihitung. Ditambah lagi ada 2 agunan yang dijaminkan. Kok jaminan yang pertama ditahan sampai 4 tahun lamanya, bahkan sampai saat ini belum dikembalikan dengan alasan harus membayar lagi senilai Rp. 7,5 juta. Padahal ketika agunan kedua dilelang, semua itu sudah lunas dengan sendirinya. Ini tidak wajar dan aneh!!!,”Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Cabang Bantaeng belum ada konfirmasi untuk bertemu langsung. Hanya melalui pesan whatsapp salah satu staf Bank BRI cabang Bantaeng dengan jawaban singkat bahwa Pimpinan Cabang dan Bagian Perkreditan BRI Cabang Bantaeng lagi berada diluar kantor dan sedang melakukan survey.
Laporan ; Lhola/Media Group Poros Rakyat