Gowa Sulsel | JEJAK KASUS NEWS.ID – Lembaga Poros Rakyat Indonesia bersama Tim Devisi Pencari Fakta meminta GAKKUM SULAWESI terkait tambang ilegal yang merusak lingkungan di Dusun Bonto-bonto, Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa untuk tegas menutup, Hal tersebut dilakukannya karena adanya pengrusakan yang sangat parah, apa lagi diketahuinya bahwa tambang tersebut tidak memiliki ijin berupa (SIU), Selasa 27/09/2022.
Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba menyebutkan bahwa pelaku dengan sengaja melakukan penambangan yang mengakibatkan pengrusakan lingkungan bisa mengancam warga setempat apalagi tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).
“Dalam kasus tersebut diduga mulai dari oknum Kepala Desa Romangloe, Oknum Kapolsek Bontomarannu, sampai Oknum Danramil diduga ikut terlibat, hal tersebut dikarenakan adanya pembiaran dan hanya tutup mata sampai saat ini,” Terangnya.
Lanjut Jafar Sainuddin Dg Ngemba menegaskan bahwa Pengelolah tambang tersebut berinisial (TG) dan yang punya alat excapator berinisial (GS)serta penanggung jawab berinisial (PL) beralamat di Dusun Bonto-Bonto berdampingan sungai jeneberang Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten gowa.
” Selain itu, jarak tambang dengan sungai Jeneberang hanya 10 meter dan galian kedalaman tambang kurang lebih 5-7 meter dengan luas kurang lebih 40-60 meter, seakan membuat sungai tandingan sepanjang sungai Jeneberang di lokasi tersebut, sedangkan lokasi yang di tambang disinyalir milik (Halim Kalla), menurut adanya surat kuasa yang diberikan oleh pihak pemilik tanah,”Ucapnya.
Diketahui bahwa pelanggaran bagi para pelaku tentang tambang ilegal Gol C tertera dalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda 100 miliar
Adapun barang bukti di lokasi tersebut berupa 3 Cas Exkapator dan sejumlah mobil Dum Truck yang saat itu sedang antri menunggu pengisian material sedangakan tambang ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri bahkan masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor.
” Kami berharap kepada Kapolda Sulsel, Gakkum Sulsel dan Pompengan Jeneberang untuk menindak tegas menutup aktifitas tambang ilegal di di dusun Bonto-bonto Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa agar pencemaran lingkungan sungai jeneberang tidak lagi ada, dan semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari hasil tambang yang dikeruk secara tidak sah ini,” berharap GAKKUM SULAWESI tegas memproses secara hukum para pelaku tambang yang tidak lagi mengindahkan estetika keselamatan lingkungan,Tegasnya Jafar Sainuddin Dg Ngemba.
Laporan : Ikhsan Mapparenta D’Tika
( Media Group Poros Rakyat Indonesia)