Kamis, Maret 30, 2023
spot_img

Lembaga Poros Rakyat Indonesia ; Melaporkan Kepala SMA Muhammadiyah Limbung Gowa Meminta Agar di Mutasi

Gowa Sulsel / JEJAK KASUS NEWS.ID – Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Limbung Gowa, menuai banyak kecaman atas tindakan semena-menanya dengan mengekuarkan 6 siswanya, tindak Kepala sekolah tersebut akhirnya Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) telah melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Ombusman Sulsel dan Ketua Yayasan Muhammadiah Wilayah Sulsel, Senin 03/10/2022.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Djafar Sainuddin Dg Ngemba usai anggotanya masukkan laporan terkait tindakan Kepala sekolah yang semena-mena saat ditemui di kantor Pusat DPP POROS RAKYAT INDONESIA Senin, (03/10/2022) angkat bicara bahwa Muhammadiyah itu dilahirkan memanusiakan manusia khusuanya bidang pendidikan oleh karena itu sangat tidak tepat kepala sekolah hanya dengan persoalan kecil langsung menjustice siswa dengan cara memecat atau mengeluarkan.

“Seharusnya ada rana pembinaan sebagai bentuk tujuan lahirnya muhammadiyah, kalau ibu kepala sekolah tidak mampu mendidik maka MUNDUR masih banyak kepala sekolah yang lebih kompoten dan kami minta kepada pemerhati muhammadiah terkhusus ketua Muhammadyah Sulsel untuk mengambil tindakan sesuai dengan ART Organisasi Kemuhammadiahan,”Tegasnya.

Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menambahkan bahwa Pendidikan adalah hak dasar bagi seluruh warga masyarakat, Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siswa maka wajib sekolah seharusnya melakukan pembinaan terlebih dahulu sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan tidak melakukan pemecatan secara semena-mena.

“Seharusnya pihak sekolah melakukan pemanggilan kepada orangtua masing-masing, setelah orang tua tersebut tidak sanggup melakukan pembinaan, baru dikembalikan lagi kepada sekolah,”Tuturnya.

Selain itu, sekolah tidak boleh memutuskan cita-cita dan masa depan siswa, apapun dalihnya, terkecuali ada tindakan hukum atau pidana yang dikuatkan dengan surat pernyataan dari kepolisian.

” Keterlaluan, dan harus bertanggung jawab terkait dampak pemecatan itu yang bisa menimbulkan traumatik bagi siswa, yang seharus kepala sekolah bisa membina dan mendidik siswa menjadi baik bahkan kalau tidak bisa mendidik dan membina, tidak usah jadi kepala sekolah, bisanya hanya pecat siswa semena-mena,”Ucap Ikhsan Mapparenta Dg Tika.

Baca juga :  Akibat Sampah Yang Menumpuk, Jembatan Darurat Penghubung Tamalatea Bontoramba Tumbang

Sebelumnya, dikabarkan bahwa salah satu orang tua siswa SMA Muhammadiyah Limbung Kabupaten Gowa mengadu dan mengungkap bahwa Kepala sekolah tempat anaknya sekolah diduga berprilaku tidak adil serta menimbulkan kesan menelantarkan siswanya, aduan orang tua siswa ini pun mendapat sorotan dari LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA Pasalnya, pihak sekolah setempat dikabarkan mengeluarkan enam orang siswa dengan alasan melanggar tata tertib sekolah.

Pihaknya meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua Yayasan Muhammadiah Sulawesi Selatan agar segera menjatuhkan sanksi dan mencopot terhadap Kepala sekolah Muhammadiah Limbung Gowa, karena ini merupakan contoh kepala sekolah yang tidak baik, tidak sejalan dengan visi Menteri Pendidikan saat ini,”Tutup Ikhsan Mapparenta Dg Tika(*)

Laporan ; Lhola/Media Group Poros Rakyat.

- Tautan Sponsor -
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TAUTAN SPONSOR

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All