Bantaeng Sulsel/JEJAK KASUS NEWS.ID–Wilayah kabupaten Bantaeng yang dikenal sebagai kota bersih sekarang berubah menjadi Surga bagi para mafia solar bersubsidi, kini hampir seluruh wilayah SPBU kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan para mafia Solar dan salah satunya pertamina (SPBU 74.52401) yang terletak di Desa Lamalaka, Kecamatan Bantaeng sedang didapati mengisi Jirgen diluar dari Kapasitas, Minggu 11/11/2022.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba angakat bicara terkait pembangunan yang begitu pesat, kini menyisakan banyak problem, sebab beberapa temuan di lapangan yang di dapati mengisi jergen dengan muatan di ambang batas, sehingga besar kemungkinan pelaku pengisian BBM jenis Solar bersubsidi di lakukan oleh para Mafia solar kelas kakap.
” Uniknya hal tersebut seakan menjadi hal lumrah, Oleh karena itu kami meminta kepada segenap APH lebih memperketat pengamanan dan pengawasan apalagi kepada Dewan Pengawas Migas Sulsel agar pengawasan di wilayah Kabupaten Bantaeng segera di evaluasi,”Ucapnya.
Lanjut Jafar Sainuddin Dg Ngemba menuturkan bahwa ketika melihat potensi pemakaian BBM jenis Solar Bersubsidi yang di gunakan bagi para penambang, dan tidak menutup kemungkinan di perusahaan besar yang ada di Bantaeng, sementara melakukan pembangunan, boleh jadi BBM jenis Solar bersubsidi hampir memasuki semua wilayah pengusaha, sehingga Bantaeng menjadi Surga Buat para Mafia BBM Jenis Solar bersubsidi.
” Resiko yang wajib di tanggung oleh Pertamina (SPBU) ketika melakukan penjualan BBM jenis Solar bersubsidi tanpa SKT bahkan dalam muatan mobil dengan puluhan jergen, oleh karena itu, Sangsi pertama yang perlu dilakukan Pertamina adalah tidak boleh menyuplai BBM subsidi Ke SPBU. selain itu, Sangsi yang lebih berat adalah menutup SPBU tersebut,”Tegasnya.
Selain itu, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan bahwa besar dugaan ada Indikasi pemakaian Solar buat para penambang Galian (C) di suplai oleh para Mafia BBM Jenis solar sehingga cukup menjanjikan keuntungan termasuk dari kurang lebih 40 tambang Galian (C) yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng bisa menghasilkan pemakaian solar kurang lebih 10 ton setiap harinya, sehingga jika di hitung-hitung Mafia solar bisa menghasilkan pundi-pundi keuntungan antara 7-10 juta perhari.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, BBM Bersubsidi diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar, kemudian untuk konsumsi BBM bersubsidi jenis Solar, pembatasannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020,”Tuturnya.
Sangat berharap perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng kiranya mampu memberikan pertimbangan kepada APH untuk mengakomodir pengawasan terhadap BBM jenis solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bantaeng sebagai Kota Bersih(*).
Laporan ; Lhola/Media Group Poros Rakyat Indonesia