ɢᴏᴡᴀ, ᴊᴋɴ.ɪᴅ – Lembaga Poros Rakyat Indonesia mencium aroma dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga memantik kemarahan warga Lingkungan Mappala di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu 08/13/2024.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Jafar Sainuddin Dg Emba menegaskan bahwa salah satu warga yang telah menyetor berkas dan biaya pengurusan PTSL sejak tahun 2023, kecewa gegara uang raib sertifikat tidak kunjung ada dan jangan biarkan masyarakat miskin di bodohi oleh pejabat yang sudah di gaji oleh pemerintah.
“Kami menduga adanya indikasi kepala lingkungan mappala dan kepala lurah pangkabinanga yang sengaja melakukan pembohongan publik yang tidak transparan dalam mengelola program tersebut, sehingga meminta kepada APH agar mengambil tindakan hukum demi membantu masyarakat yang teridentifikasi korban Pungli program PTSL,”tegasnya.
Adapun warga Inisial RR (55) saat dikonfirmasi mengatakan,” saya sudah menyerahkan berkas lengkap, termasuk biaya pengurusan yang tidak sedikit, namun hingga sekarang sertifikat belum juga ada kejelasan.
“Kami meminjam uang rentenir untuk membayar biaya sertifikat dan sampai sekarang merasa terbebani sementara sertifikat tidak kunjungan ada,”ungkap seorang warga RR.
Sementara dugaan kolaborasi dan pungli yang terkuak secara struktur melalui tokoh masyarakat setempat bernama Daeng Nai (60) menjelaskan bahwa semua berkas dan anggaran untuk program sertifikat PRONA disetor oleh warga kepada kepala lingkungan mappala.
“Saya menduga ada kongkalikong antara kepala lingkungan dan lurah pangkabinanga dalam program PTSL, dan beberapa warga berharap meminta sertifikat segera diterbitkan bahkan ada yang mengatakan tidak akan meminta dana dikembalikan namun butuh sertifikat sesuai program pemerintah,”jelasnya.
Selain itu Daeng Nai menyampaikan bahwa program PTSL program yang dibuat pemerintah untuk meringankan beban warga bagi yang kekurangan biaya, tapi yang alami seakan pembodohan dan merasa dirugikan,
“Proses pendaftaran warga pada program PTSL kuat dugaan ada aroma tindak pidana pungli dan sini sudah sangat jelas dana sudah diambil tetapi sertifikat entah kemana arahnya,” ujar tokoh masyarakat Daeng Nai.
Terkait Regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai berikut;
(1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
– Pasal 2: Menjelaskan tentang larangan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pungli dalam bentuk apapun.
– Pasal 12: Menjelaskan tentang sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
(2). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
– Pasal [Pasal yang mengatur biaya PTSL]: Menetapkan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp. 250.000,-.
– Sanksi: Penghentian sementara proyek PTSL, pencabutan izin, dan denda bagi pelaksana PTSL yang melanggar ketentuan.
(3). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 118: Menjelaskan tentang sanksi administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran, termasuk pungutan liar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan.
(4). Kode Etik ASN menjelaskan tentang larangan melakukan pungutan liar, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar integritas.
(5). Sanksi bagi yang melanggar aturan;
– Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan (khusus untuk PNS), dan pencabutan izin bagi pelaksana PTSL.
– Sanksi Pidana: Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).
– Sanksi Etik: Sanksi etik berupa teguran, peringatan, atau sanksi berat lainnya, tergantung tingkat pelanggaran.
Lp ; zulaikha