MAROS / JEJAK KASUS NEWS.ID – Terkait adanya laporan pegawai negeri sipil (PNS) inisial (GD) yang bekerja dishub kabupaten Maros yang di duga makan gaji buta, ironisnya selama berapa tahun tidak pernah masuk bekerja tetapi gaji atau tunjangan selalu diterima sampai saat ini, dimulai dari tahun 2021 hingga 2023, sesuai pernyataan salah satu rekan kerjanya.
Ketua Umum Dpp Lembaga Pemerhati Anti Korupsi (L-Pace) Hertasmin S.E. Dg Gau saat mendapat laporan mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas Dinas BKD kabupaten maros dan mengatakan bahwa LHP dari Dinas Inspektorat telah memberikan data yang bersangkutan ke bapak Sekda Kabupaten Maros dan sampai sekarang kami belum tahu sampai dimana proses persoalan tersebut.
” Mengacu dari aturan PP Nomor 94 Tahun 2021di ketahui, setiap pegawai Negeri Sipil harus dan wajib taat dan patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan, sebab aturan tersebut adalah pedoman bagi setiap aparatur sipil Negara bahkan (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) sampai dengan Pasal (5) dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal (7) peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021,”ungkapnya.
Selain itu, Hertasmin S.E Dg Gau menegaskan sesuai aturan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjekaskan adanya regulasi yang memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi (PNS) yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan
” Oleh karena itu, di tegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal (2) sampai dengan Pasal (5) bahwa (PNS) yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat,”tegas Ketua Umum Dpp L-Pace.
Hertasmin S.E Dg Gau juga menambahkan bahwa sangat menyangkan persoalan tersebut, karena sebagai Abdi Negara seharusnya selalu hadir dan siap melayani masyarakat dan jangan sampai hanya memakan gaji buta,
” Kemudian kita mengetahui semuanya dari upah yang diterima oleh GD iyalah dari hasil pembayaran pajak dari masyarakat, artinya digaji oleh masyarakat dari Negara dengan sekian tahun tidak pernah masuk kerja dan melaksanakan tugas yang dijuluki sebagai oknum Dishub” tambah Hertasmin S.E.
Lebih lanjut Ketum DPP L-Pace juga menerangkan secara detail hukuman untuk oknum (ASN) atau (PNS) yang melakukan pelanggaran.
“Untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman yang dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun dan PNS tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari diberhentikan pembayaran gajinya dan kalau perlu lakukan pemecatan” jelas Hertasmin SE
Setelah salah satu media online tim PRMGI menayangkan berita ini, Sekdis BKD, M Yani mencoba untuk melobi Jurnalis.
“Walaikum Salam, Waduh Panjang Kalimatta, tabe bagus mungkin kalau kita ke kantor ngobrol sambil ngopi” singkatnya melalui via pesan singkat whatsapp, Senin (22/05)
Lp ; (DS) / P R M G I