Irwan Hasan Tiro adalah Pimpinan Redaksi media online Realita News diduga di keroyok oleh puluhan pedagang ikan dipasar sentral Takalar pada hari Jum’at, (25/11/2022) sekitar pukul 18.00 wita.
Pengeroyokan terhadap Irwan tersebut mengakibatkan beberapa luka pada bagian wajahnya hingga lebam, kuku terkelupas, lengan dan kaki juga terdapat luka.
Dari informasi yang didapatkan media ini, hingga saat ini, Irwan Hasan Tiro masih menjalani perawatan di RS H. Padjonga Dg Ngalle Kabupaten Takalar.
Humas Lembaga Anti Korupsi Nasional Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta kepada Kasat Reskrim Polres Takalar agar secepatnya terduga para pelaku di amankan.
“Karena sampai saat ini dari sejumlah pelaku belum ada yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Takalar termasuk aktor provokator inisial (T) yang di duga adalah warga Soreang masih berkeliaran”, tegasnya.
Ditempat yang berbeda, Murkas Hasan Krg. Sijaya (Direktur Lembaga Bakon) juga berharap terduga para pelaku segera di tangkap karena korban mengeluarkan banyak darah dan mengalami luka cukup serius.
“Pasca keluarga korban melaporkan kejadian ini, pelaku belum ada yang di amankan bahkan di tenggarai ada beberapa pelaku akan melarikan diri”, ungkapnya.
Dia juga menceritakan kronologis kejadiaan, saat Irwan Hasan Tiro mencoba menerangkan kepada para pelaku bagaimana cara parkir yang benar. “Sontak para pelaku termasuk provokator inisial (T) tidak terima dan langsung mengeroyok pimpinan redaksi realita news,” ungkapnya di depan kantor Ikatan Wartawan Online (IWO).
“Berdasarkan isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”, ujarnya mengutip isi KUHP.
Selain itu korban pengeroyokan seorang wartawan yang dilindungi UU No 40 Tahun 1999 dimana pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun(Red).
Narasumber : Pimred Realita News