jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaHukumLBH Butta Toa Bantaeng Gandeng Pemerintah Kelurahan Malilingi, Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis...

LBH Butta Toa Bantaeng Gandeng Pemerintah Kelurahan Malilingi, Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga

Jejak Kasus – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa menggandeng Pemerintah Kelurahan Malilingi, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin atau Masyarakat Kurang Mampu”.

Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum tersebut, dilangsungkan di Aula Kantor Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Senin, (16 Juni 2025).

Lurah Malilingi saat dihubungi media ini dan ditanyakan perihal kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum tersebut, menjawab: “Sebagian besar orang masih melihat kriminalitas sebagai urusan aparat atau sekadar soal penegakan hukum. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, persoalannya tidak sesederhana itu”.

“Kita sedang menghadapi kondisi dimana banyak masyarakat belum benar-benar paham apa itu hukum dan bagaimana ia bekerja dalam kehidupan sehari-hari tanpa harus melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu sendiri,” kata Lurah Malilingi.

“Ketidaktahuan inilah yang sering kali membuat orang terjerumus tanpa sadar dan akhirnya melakukan pelanggaran hukum itu dan masalah ini sering kali luput dari perhatian. Seolah-olah tak cukup penting untuk dibahas secara mendalam,” jelas Lurah Malilingi.

Oleh karena itu, kata Lurah Ridwan, kami sangat bersyukur karena LBH Butta Toa Bantaeng melalui Advokat Ahmad Efendy SH, mengajukan permintaan untuk memberikan pemaparan terkait dengan persoalan hukum kepada warga di Kelurahan Malilingi.

“Alhamdulillah, Advokat di LBH Butta Toa siap memberikan Pendampingan Hukum secara gratis bagi warga yang kurang mampu dan warga miskin di Kelurahan Mallilingi,” ucap Lurah Ridwan.

Sementara itu, Advokat dari LBH Butta Toa Bantaeng, Ahmad Efendy SH saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengatakan: “Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis untuk warga miskin atau kurang mampu ini, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”.

“Semoga apa yang saya paparkan dihadapan warga Kelurahan Malilingi tadi, bisa menambah wawasan warga tentang persoalan hukum dan kami dari LBH Butta Toa, siap memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin atau warga kurang mampu di Kelurahan Malilingi,” kata Piche, sapaan akrab Advokat LBH Butta Toa, Ahmad Efendy SH.

Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Kelurahan Malilingi, turut serta dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Malilingi, Ketua RW dan RT se-Kelurahan Malilingi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan LPM Kelurahan Malilingi.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR